Transaksi Digital Luar Negeri dan SPP-TDLN: Panduan bagi Perusahaan

Transaksi digital luar negeri semakin umum digunakan oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai kebutuhan bisnis, seperti berlangganan perangkat lunak, layanan cloud, hingga produk digital internasional, kini dapat dipenuhi melalui pembayaran elektronik. Namun, transaksi tersebut juga memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Mulai 25 September 2026, pemerintah menerapkan SPP-TDLN sebagai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Mengenal Sistem Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi untuk mendukung pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Mekanisme tersebut melengkapi sistem pemungutan PPN yang telah berjalan, termasuk mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perlu diketahui, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak menambahkan tarif PPN tersendiri. Sistem ini mengatur mekanisme pemungutan atas transaksi yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Proses Pemungutan PPN atas Transaksi Digital

SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan PPN.

Dalam pelaksanaannya, terdapat pihak yang disebut issuer atau penerbit, yaitu bank maupun lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital. Pada tahap awal penerapan, pemerintah melibatkan enam issuer, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.

Pemungutan PPN dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang telah ditentukan. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan

Penerapan SPP-TDLN perlu diperhatikan oleh perusahaan yang menggunakan layanan digital dari penyedia luar negeri. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Memeriksa transaksi digital: Perusahaan perlu mengetahui apakah pembelian barang atau jasa digital telah dikenai PPN.
  2. Menyimpan bukti pembayaran: Invoice, bukti transaksi, dan dokumen pemungutan pajak sebaiknya disimpan dengan tertib.
  3. Menghindari pemungutan berganda: Transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak dikenai pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
  4. Menyesuaikan pencatatan keuangan: Bagian keuangan perlu memastikan nilai transaksi dan informasi pajak tercatat secara tepat.

Perlu diingat, tidak semua pembayaran kepada penyedia luar negeri otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN. Pengenaan pajak tetap mengikuti kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi SPP-TDLN

Perubahan mekanisme perpajakan membutuhkan pemahaman yang tepat agar perusahaan dapat menjaga kepatuhan administrasinya. Konsultan pajak dapat membantu meninjau transaksi, memahami ketentuan PPN, serta mengevaluasi pencatatan dan dokumentasi perpajakan.

Abide Tax Consulting menyediakan layanan konsultasi, analisis, dan perencanaan pajak untuk membantu perusahaan memahami kewajiban perpajakannya. Dukungan profesional juga dapat membantu bisnis mengevaluasi aspek perpajakan dalam transaksi digital maupun aktivitas lintas negara.

Kelola Kepatuhan Pajak bersama Abide Tax Consulting

Memahami SPP-TDLN menjadi langkah penting bagi perusahaan yang menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri. Dengan administrasi yang tertata dan pemahaman aturan yang tepat, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih baik.

Abide Tax Consulting siap membantu perusahaan melalui layanan konsultasi dan pendampingan pajak sesuai kebutuhan bisnis.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.