Sebuah gebrakan besar dilakukan oleh DJP saat peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2025. Melalui nakhodanya yang baru, Bimo Wijayanto, DJP menghadirkan ke tengah-tengah masyarakat Piagam Hak-Hak Wajib Pajak atau dikenal dengan Taxpayer’s Charter. Bagaimana tidak, sejak reformasi perpajakan yang terjadi di pertengahan dekade 80-an, baru kali ini akhirnya Wajib Pajak memiliki Piagam Hak Wajib Pajak. Berarti hampir 40 tahunan menunggu, akhirnya piagam tersebut terbit. Sebagai catatan, negara tetangga kita, Australia telah memiliki piagam ini sejak 1997. India telah memberlakukannya sejak 2020 dan Inggris pada tahun 2009.
Namun demikian, bukan berarti tanpa ada piagam tersebut, hak-hak Wajib Pajak tidak diakui. Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia telah mengakui keberadaan hak-hak Wajib Pajak sejak semula di dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dengan adanya UU No. 7 HPP saat ini, keberadaan hak Wajib Pajak semakin diakui, khususnya dalam hal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Hanya saja, hak-hak Wajib Pajak tersebut tidak termuat di dalam satu panduan umum yang dapat menjadi pegangan bagi para Wajib Pajak. Hak-hak tersebut tersebar di dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, Bab V dari UU KUP, khususnya Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 27. Masing-masing mengatur hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan, keberatan, dan banding.
Pasal-pasal ini, memuat hak Wajib Pajak untuk mengambil posisi yang berbeda dengan posisi DJP dan menegaskan haknya untuk menyampaikan pandangannya atas posisi tersebut (the rights to be heard atau audi et alteram partem). Contoh lain dari hak Wajib Pajak, yaitu menerima kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 17, 17B, 17C, dan 17D UU KUP (hak mendapatkan restitusi).
Piagam Hak-Hak Wajib Pajak yang secara resmi terbit berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ/2025 tentang Piagam Hak Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) memuat secara ringkas rangkuman seluruh hak-hak Wajib Pajak yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan. Fungsi penerbitan menurut DJP ini tidak lain adalah menegaskan basic values relasi antara negara dan warga negara. Tentunya yang disasar adalah kepercayaan masyarakat.
Tujuan tersebut selaras dengan praktik internasional yang berlaku. IMF dan OECD juga mendorong negara-negara lain di dunia untuk segera memiliki Piagam Hak-Hak Wajib Pajak. Tujuannya adalah membangun kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya institusi pemungut pajak. Melalui piagam ini, Wajib Pajak tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan sebagai subjek. Mitra dalam pemungutan pajak.
Diharapkan terdapat perubahan yang fundamental untuk kemudian memperlakukan Wajib Pajak dalam keseharian relasi Wajib Pajak dengan DJP. Cara yang dilakoni tentunya berbasis pelayanan dan menggeser perlakuan menakut-nakuti Wajib Pajak yang memaksa untuk patuh (fear-based compliance). Piagam ini memberikan dasar-dasar nilai berupa kepercayaan, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas hal ini diharapkan Wajib Pajak secara sukarela, sadar, dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakannya.
Tidak hanya kepada Wajib Pajak, piagam ini juga berguna ke dalam institusi DJP selaku pemungut pajak. Wajib Pajak yang memiliki kesadaran tinggi dalam melakukan kewajiban perpajakannya jelas memudahkan DJP dalam melakukan pekerjaannya. Selain itu, Piagam ini juga menjadi alat akuntabilitas bagi publik untuk memantau integritas DJP dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, artinya reformasi birokrasi di dalam tubuh DJP yang saat ini berjalan dapat bergulir lebih cepat dan efektif dengan adanya piagam ini. Bentley bahkan mencatat bahwa Piagam ini menjadi bagian penting dalam proses reformasi institusi penerimaan pajak.
Namun demikian, keberadaan Piagam Hak-Hak Wajib Pajak tidak tanpa catatan. Perlu sangat diperhatikan bahwa piagam tersebut sangat membutuhkan jaminan penegakkan yang tegak sebenar-benarnya. Piagam tersebut tidak lagi terkesan deklaratif dan administratif tetapi juga enforcable. Terdapat daya hukum dan mekanisme yang efektif dalam menjamin jalannya Piagam tersebut. Cara sederhana yang dapat dilakukan yaitu penerapan sanksi dari internal DJP sekaligus pemberian remedi bagi Wajib Pajak yang haknya terlanggar. Pihak eksternal juga dapat membuatkan scoring card (kartu penilaian) terhadap penegakkan Piagam tersebut.
Ini penting guna menghadirkan kelebihan-kelebihan Piagam secara nyata ditengah-tengah masyakarat yang kemudian mendorong tercapainya tujuan dari deklarasi itu sendiri. Dengan demikian, Piagam tersebut tidak menjadi janji melainkan jaminan penegakkan hak-hak Wajib Pajak.

 

Sumber:

[1] Tulisan yang sama juga dimuat di dalam website IKPI pada https://ikpi.or.id/en/piagam-hak-wajib-pajak-yang-ditunggu-sudah-datang/

[2] https://www.igt.gov.au/wp-content/uploads/2022/01/A-brief-history-of-the-taxpayers-charter.pdf

[3] https://www.taxtmi.com/article/detailed?id=10456

[4] https://www.gov.uk/government/publications/hmrc-charter/the-hmrc-charter#the-hmrc-charter

[5] https://www.pajak.go.id/en/node/117077

[6] OECD, Taxpayers’ rights and obligation – Practice Note,

[7] Bentley, D. (2007). Taxpayers’ Rights: Theory, Origin and Implementation – A Restatement. Kluwer Law, hal. 51.

Penulis: Anggi P. I. T., Managing Partner Abide Tax Consulting

 

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.