Dalam era digital ini, interaksi dengan sistem perpajakan semakin dipermudah melalui portal daring. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan sistem

CoreTax sebagai portal wajib pajak dengan single-digital access. Untuk bisa memanfaatkan semua fiturnya, Anda perlu melakukan registrasi akun dan, jika diperlukan, mengajukan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses tersebut, berdasarkan modul edukasi resmi dari pajak.go.id yang terlampir sebagai flipbook pada artikel ini.

1. Syarat Utama Registrasi dan Aktivasi Akun Sebelum memulai, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Email aktif.
  • Nomor telepon seluler aktif yang memiliki pulsa untuk menerima OTP (One-Time Password).
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda telah padan.

Setelah memenuhi syarat ini, Anda bisa memulai proses aktivasi.

2. Langkah-Langkah Registrasi dan Aktivasi Akun CoreTax

Registrasi akun CoreTax dilakukan untuk mendapatkan akses ke Portal Wajib Pajak. Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang NPWP-nya sudah aktif/tidak aktif dan pernah login ke DJP Online, Anda dapat melakukan aktivasi akun. Begitu juga jika Anda adalah istri yang NPWP-nya digabung dengan suami (MT) atau menjalankan hak dan kewajiban secara terpisah (PH).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman CoreTax di [tautan mencurigakan telah dihapus].
  2. Pada halaman login, klik tautan “Lupa Kata Sandi?”. Meskipun Anda belum pernah login, proses ini akan berfungsi untuk mengaktifkan akun baru.
  3. Isikan NPWP 16 digit pada kolom ID Pengguna.
  4. Pilih tujuan konfirmasi, yaitu Surat Elektronik (email) atau Nomor Gawai (HP), dan isikan data sesuai dengan yang terdaftar.
  5. Masukkan captcha dan centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Kirim”.
  6. Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan berhasil dan tautan untuk membuat kata sandi baru akan dikirimkan ke email/nomor HP Anda.
  7. Klik tautan yang dikirimkan dan buat kata sandi baru Anda dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimal 8 karakter.
    • Minimal 1 huruf besar.
    • Minimal 1 huruf kecil.
    • Minimal 1 angka.
    • Minimal 1 karakter khusus.

Setelah kata sandi berhasil dibuat, Anda dapat login ke CoreTax menggunakan NPWP dan kata sandi baru tersebut.

3. Permintaan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP (Kode Otorisasi DJP) diperlukan untuk melakukan penandatanganan secara elektronik pada dokumen perpajakan, seperti e-Faktur dan SPT.

Berikut cara mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP:

  1. Login ke akun CoreTax Anda.
  2. Pilih menu “Portal Saya” dan klik “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  3. Kolom Manajemen Kasus, Identitas Wajib Pajak, dan Detail Kontak akan terisi otomatis.
  4. Pada bagian Rincian Sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP sebagai jenis sertifikat digital yang diminta.
  5. Buat Passphrase (kata sandi untuk tanda tangan elektronik) dengan ketentuan yang sama seperti pembuatan kata sandi akun, yaitu minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  6. Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Kirim”.

Jika permohonan berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti. Setelah status kepemilikan sertifikat dinyatakan  “Valid” pada menu Profil Saya, Kode Otorisasi Anda sudah siap untuk digunakan.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.