Grup Perusahaan Multinasional Wajib Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE

Grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) perlu memperhatikan kewajiban administrasi pada 2026. Salah satunya adalah pengajuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan PER-6/PJ/2026, permohonan penambahan status harus disampaikan paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Jika tahun 2025 menjadi tahun pertama pengenaan GloBE, batas pengajuannya jatuh pada akhir September 2026.

Ketentuan ini penting bagi perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional. Pasalnya, penambahan status bukan sekadar administrasi. Status tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global di Indonesia.

Apa Itu Wajib Pajak GloBE?

Wajib Pajak GloBE merupakan wajib pajak yang termasuk dalam cakupan penerapan Global Anti-Base Erosion Rules. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Pajak Minimum Global yang ditujukan kepada grup perusahaan multinasional besar.

Secara umum, GloBE menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Implementasi di Indonesia diatur melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan ketentuan teknisnya diperjelas melalui PER-6/PJ/2026.

Karena itu, perusahaan yang masuk cakupan GloBE perlu memahami status, kewajiban pelaporan, serta kemungkinan adanya pajak tambahan.

Siapa yang Wajib Mengajukan Status GloBE?

Tidak semua perusahaan multinasional otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE. Kewajiban ini berlaku bagi entitas yang termasuk dalam grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria GloBE.

Salah satu kriteria utama berkaitan dengan omzet grup. Grup perusahaan multinasional masuk dalam cakupan apabila memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama dalam setidaknya dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.

Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penilaian terlebih dahulu. Proses tersebut penting untuk menentukan apakah entitas termasuk dalam cakupan Pajak Minimum Global.

Batas Waktu Pendaftaran Wajib Pajak GloBE

Batas waktu menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan pada 2026.

PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status Wajib Pajak GloBE disampaikan maksimal sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Sebagai contoh, jika 2025 merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama, maka batas pengajuan status jatuh pada 30 September 2026.

Artinya, perusahaan yang memenuhi kriteria sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Pemeriksaan struktur grup dan laporan keuangan konsolidasi perlu dilakukan lebih awal.

Bagaimana Cara Mengajukan Status Wajib Pajak GloBE?

Pengajuan penambahan status dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan. DJP menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan melalui Coretax, bukan melalui proses manual di Tempat Pelayanan Terpadu.

Wajib pajak perlu memastikan data yang digunakan dalam permohonan sudah sesuai. Informasi tersebut berkaitan dengan identitas wajib pajak, grup perusahaan, Entitas Induk Utama, serta informasi lain yang diperlukan dalam administrasi GloBE.

Setelah permohonan diproses, DJP dapat menerbitkan pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui sistem administrasi perpajakan.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengajukan?

Perusahaan yang memenuhi kriteria GloBE diharapkan melakukan self-assessment untuk menentukan apakah termasuk dalam cakupan. Namun, tidak mengajukan permohonan bukan berarti perusahaan otomatis terbebas dari kewajiban.

Jika berdasarkan penelitian administrasi DJP perusahaan memenuhi kriteria, DJP dapat menambahkan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara jabatan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi secara mandiri. Langkah tersebut dapat membantu perusahaan mengetahui kewajiban sebelum DJP melakukan penelitian administrasi.

Kewajiban Setelah Mendapat Status GloBE

Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE bukanlah tahap terakhir. Perusahaan masih memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.

Kewajiban tersebut dapat mencakup SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, GloBE Information Return (GIR), notifikasi, serta pembayaran pajak tambahan apabila terdapat kewajiban berdasarkan perhitungan GloBE.

Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, DJP juga menjelaskan bahwa pajak tambahan yang terutang perlu diperhatikan dalam timeline pembayaran. Sementara itu, pelaporan GloBE memiliki batas waktu tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan perlu mempersiapkan data sejak awal. Perhitungan pajak minimum global juga membutuhkan koordinasi antara fungsi pajak, keuangan, dan manajemen grup.

Mengapa Pajak Minimum Global Perlu Diperhatikan?

Penerapan Global Minimum Tax dapat memberikan dampak terhadap perusahaan multinasional. Perusahaan tidak cukup hanya melihat tarif pajak domestik di satu negara.

Perhitungan GloBE mempertimbangkan tarif pajak efektif dan kondisi grup perusahaan pada setiap yurisdiksi. Karena itu, perusahaan perlu memahami struktur usaha dan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.

Hal ini menjadi semakin penting bagi perusahaan yang memiliki banyak entitas di berbagai negara. Kesalahan dalam mengidentifikasi cakupan GloBE dapat memengaruhi kewajiban administrasi dan perhitungan pajak tambahan.

Peran Konsultan Pajak dalam Implementasi GloBE

Penerapan Pajak Minimum Global memiliki aspek teknis yang cukup kompleks. Perusahaan perlu memahami apakah grupnya memenuhi kriteria. Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan data untuk pelaporan dan menghitung dampak pajaknya.

Karena itu, konsultan pajak dapat membantu perusahaan melakukan analisis awal. Pendampingan dapat mencakup identifikasi cakupan GloBE, pemeriksaan data, hingga pemahaman kewajiban administrasi.

Abide Tax Consulting dapat membantu wajib pajak memahami perkembangan regulasi perpajakan, termasuk penerapan Pajak Minimum Global dan kewajiban Wajib Pajak GloBE. Pendampingan tersebut dapat membantu perusahaan menyiapkan administrasi dan strategi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan multinasional, konsultasi juga dapat membantu menghubungkan ketentuan GloBE dengan aspek pajak internasional lainnya.

Siapkan Administrasi GloBE Sebelum Batas Waktu

Kewajiban pengajuan status Wajib Pajak GloBE menjadi perhatian penting bagi grup perusahaan multinasional yang pertama kali masuk cakupan GloBE pada 2025. Batas pengajuan status untuk kelompok tersebut adalah akhir September 2026.

Perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi sejak awal. Pemeriksaan omzet grup, laporan keuangan konsolidasi, struktur entitas, dan Tahun Pengenaan GloBE dapat membantu menentukan status perusahaan.

Selain itu, perusahaan perlu mempersiapkan kewajiban lanjutan seperti pelaporan dan pembayaran pajak tambahan jika memang terutang.

Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait Pajak Minimum Global, Global Minimum Tax, Wajib Pajak GloBE, maupun regulasi pajak internasional lainnya, Abide Tax Consulting dapat membantu memberikan konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.