Transfer Pricing Tangerang dan Tantangannya bagi Perusahaan

Transfer Pricing Tangerang menjadi topik penting bagi banyak perusahaan, terutama yang memiliki transaksi dengan pihak berelasi atau yang beroperasi dalam lingkup grup usaha. Tangerang, sebagai salah satu pusat industri dan kawasan bisnis terbesar di Jabodetabek, dihuni oleh perusahaan manufaktur, logistik, retail, hingga perusahaan multinasional. Peningkatan aktivitas bisnis tersebut membuat kebutuhan akan kepatuhan pajak, termasuk dokumentasi Transfer Pricing, semakin krusial.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten meningkatkan pengawasan terhadap praktik Transfer Pricing, terutama di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Tangerang. Perusahaan wajib memastikan setiap transaksi afiliasi memiliki dasar yang wajar dan mengikuti prinsip kewajaran atau arm’s length principle. Tanpa dokumentasi yang memadai, risiko sengketa pajak dapat meningkat.

Mengapa Transfer Pricing di Tangerang Semakin Dipantau DJP?

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Tangerang, yang dikenal sebagai kawasan industri besar, termasuk area prioritas karena volume transaksi lintas entitas yang tinggi. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pengalihan laba secara tidak wajar serta memastikan kontribusi pajak tetap optimal.

Perusahaan yang berada di Tangerang wajib menyusun dokumen Transfer Pricing yang terdiri dari Local File dan Master File sesuai dengan PMK-213. Tidak hanya perusahaan besar, banyak perusahaan menengah yang masuk kategori wajib dokumentasi karena nilai transaksi yang melampaui batasan regulasi.

Transfer Pricing: Risiko bagi Perusahaan Tanpa Dokumentasi yang Tepat

Perusahaan yang tidak menyiapkan dokumentasi Transfer Pricing berpotensi menghadapi berbagai risiko, seperti:

  • koreksi fiskal yang meningkatkan beban pajak,

  • pemeriksaan pajak yang memakan waktu lama,

  • sanksi administrasi yang merugikan keuangan perusahaan,

  • potensi sengketa pajak dan keberatan yang menghambat operasional.

Karena itu, memastikan dokumen Transfer Pricing lengkap, akurat, dan sesuai regulasi menjadi keharusan bagi setiap badan usaha di Tangerang.

Peran Abide Tax Consulting dalam Layanan Transfer Pricing

Abide Tax Consulting hadir untuk membantu perusahaan di Tangerang dalam pemenuhan kewajiban Transfer Pricing secara profesional. Dengan tim konsultan yang berpengalaman, Abide membantu perusahaan menyiapkan dokumentasi Transfer Pricing sesuai ketentuan DJP, mereview struktur transaksi, dan memastikan penerapan arm’s length principle.

Layanan yang diberikan meliputi:

  • penyusunan Local File & Master File,

  • analisis hubungan istimewa dan penentuan metode transfer pricing,

  • review transaksi afiliasi,

  • pendampingan dalam pemeriksaan Transfer Pricing,

  • asistensi dalam keberatan dan sengketa terkait Transfer Pricing.

Melalui layanan Transfer Pricing, Abide Tax Consulting memastikan perusahaan memahami risiko, meminimalkan potensi koreksi pajak, dan meningkatkan kepatuhan sesuai regulasi terbaru. Dengan pendekatan yang profesional dan berbasis data, perusahaan dapat menjalankan operasional dengan lebih aman dan terhindar dari permasalahan pajak di kemudian hari.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.