Transfer Pricing Jakarta dan Tantangannya bagi Perusahaan
Transfer Pricing Jakarta menjadi salah satu isu penting bagi perusahaan yang beroperasi di ibu kota, terutama bagi perusahaan multinasional dan grup usaha yang memiliki hubungan afiliasi. Prinsip transfer pricing mengatur kewajaran harga dalam transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Tanpa penerapan yang benar, perusahaan dapat menghadapi risiko koreksi pajak hingga sengketa dengan otoritas fiskal.
Di wilayah Jakarta, pengawasan transfer pricing semakin ketat karena aktivitas bisnis yang padat dan banyaknya perusahaan dengan struktur afiliasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan prinsip kewajaran (arm’s length principle) untuk memastikan setiap transaksi dilakukan sebagaimana transaksi dengan pihak independen.
Aturan Transfer Pricing yang Berlaku di Indonesia
Perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi wajib mengikuti beberapa ketentuan transfer pricing, antara lain:
PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Pedoman Harga Transfer,
PER-32/PJ/2011 mengenai penentuan harga kewajaran,
Dokumentasi Transfer Pricing yang mencakup Master File, Local File, dan Country by Country Report (CbCR).
Ketentuan ini berguna untuk menunjukkan bahwa perhitungan harga sudah mengikuti kelaziman usaha. Jika dokumentasi tidak lengkap, DJP dapat menetapkan koreksi fiskal yang berdampak pada tambahan PPh dan sanksi.
Mengapa Perusahaan di Jakarta Membutuhkan Transfer Pricing yang Tepat?
Jakarta merupakan pusat bisnis nasional dengan jumlah perusahaan transnasional yang tinggi. Karena itu, setiap perusahaan harus memastikan bahwa seluruh transaksi afiliasi, seperti:
Pembelian barang antar perusahaan dalam grup,
Pemberian jasa manajemen,
Penggunaan lisensi, paten, atau royalti,
Pinjaman antar perusahaan terkait,
diatur secara wajar dan memiliki justifikasi yang kuat.
Tanpa strategi dan dokumentasi yang benar, perusahaan dapat menghadapi pemeriksaan pajak yang berpotensi menambah beban administrasi dan risiko fiskal.
Layanan Transfer Pricing Jakarta di Abide Tax Consulting
Sebagai konsultan pajak profesional, Abide Tax Consulting menyediakan layanan Transfer Pricing yang mencakup:
Penyusunan Master File, Local File, dan CbCR,
Analisis kewajaran harga berdasarkan pendekatan OECD dan aturan DJP,
Review perjanjian transaksi afiliasi,
Simulasi risiko koreksi transfer pricing,
Pendampingan saat pemeriksaan dan sengketa pajak.
Dengan pengalaman dan keahlian teknis, Abide membantu perusahaan memastikan strategi transfer pricing yang legal, transparan, dan efisien sesuai regulasi Indonesia.






