Latar Belakang Taxpayers’ Charter: Mengapa Diluncurkan?

Taxpayers’ Charter telah Diluncurkan atau Piagam Wajib Pajak pada tanggal 22 hingga 23 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan literasi pajak, memperkuat transparansi, serta membangun hubungan yang lebih seimbang antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Peluncuran Taxpayers’ Charter dilaksanakan bersamaan dengan kampanye edukasi yang berlangsung di berbagai kantor pajak dan media daring. Dokumen ini memuat secara jelas 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang menjadi pedoman dalam setiap interaksi perpajakan di Indonesia.


Isi Taxpayers’ Charter: 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak

Piagam Wajib Pajak ini menjabarkan bahwa setiap individu atau badan usaha memiliki:

8 Hak Wajib Pajak:

  1. Hak atas pelayanan yang adil dan sopan

  2. Hak memperoleh informasi pajak yang jelas

  3. Hak mengajukan keberatan dan banding

  4. Hak menjaga kerahasiaan data pajak

  5. Hak mendapat perlindungan hukum

  6. Hak mendapatkan kepastian hukum

  7. Hak pengembalian pajak sesuai ketentuan

  8. Hak untuk dilayani dengan transparan

8 Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Mendaftarkan diri ke DJP

  2. Melaporkan penghasilan secara jujur

  3. Membayar pajak tepat waktu

  4. Menyimpan dokumen perpajakan

  5. Mengikuti pemeriksaan jika diminta

  6. Memberi informasi yang benar

  7. Menjalankan tanggung jawab moral fiskal

  8. Berkontribusi dalam membangun negara


Tujuan Peluncuran Taxpayers’ Charter oleh DJP pada 22–23 Juli 2025

Peluncuran Taxpayers’ Charter Diluncurkan (22–23 Juli 2025) bertujuan membangun kepercayaan antara DJP dan masyarakat. Dengan mempublikasikan hak dan kewajiban ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan sukarela, tetapi juga membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil dan manusiawi.


Dampak Peluncuran Taxpayers’ Charter Terhadap Hubungan Wajib Pajak dan Fiskus

Jika Anda adalah pelaku usaha, akuntan, atau konsultan pajak, memahami isi Taxpayers’ Charter Diluncurkan (22–23 Juli 2025) akan membantu Anda dalam:

  • Menyusun strategi pelaporan pajak yang lebih aman

  • Memberikan edukasi yang tepat kepada klien

  • Menghindari sanksi karena pelanggaran administratif

Taxpayers’ Charter telah Diluncurkan (22–23 Juli 2025) menjadi momen penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan memahami hak dan kewajiban, masyarakat kini dapat berinteraksi dengan sistem perpajakan secara lebih setara dan transparan. Pastikan Anda menyosialisasikan piagam ini di lingkungan kerja atau bisnis Anda.

Jangan ragu untuk berkonsultasi secara profesional agar Anda tetap aman dan efisien secara pajak, hubungi kami di website abideconsultingcom.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.