Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menetapkan tarif terbaru untuk bunga sanksi dan imbalan pajak pada bulan Juli 2025. Kebijakan ini diatur sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan untuk menjaga keadilan fiskal, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.
Penjelasan Tarif Bunga Sanksi Pajak
Tarif bunga sanksi administrasi diterapkan ketika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, kesalahan pengisian, atau kondisi lainnya yang melanggar ketentuan perpajakan. Untuk periode 1–31 Juli 2025, tarif bunga sanksi ditetapkan sebagai berikut:
Pasal 19 (1) dan (2) UU KUP: 0,58% per bulan
Pasal 8 (2): 1,67% per bulan
Pasal 8 (5): 1,00% per bulan
Pasal 13 (2) dan 14 (4): 2,25% per bulan
Tarif ini dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan suku bunga acuan Bank Indonesia dan ditambah margin sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Imbalan Bunga untuk Pengembalian Pajak
Sebaliknya, imbal bunga pajak diberikan kepada wajib pajak dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan oleh negara (restitusi). Untuk Juli 2025, imbal bunga ditetapkan sebesar 0,58% per bulan. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap wajib pajak yang taat serta sebagai insentif fiskal atas kelebihan pembayaran.
Dampak terhadap Wajib Pajak
Memahami ketentuan terkait bunga dan imbalan pajak menjadi hal krusial, terutama bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi dalam jumlah besar atau memiliki potensi kesalahan dalam pelaporan perpajakan. Perbedaan tarif yang tidak tepat bisa berakibat pada kesalahan dalam penghitungan pajak, munculnya sanksi yang lebih besar, atau tertundanya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai langkah strategis, perusahaan disarankan untuk melakukan perhitungan pajak secara cermat dan mempertimbangkan jasa konsultan pajak profesional guna meminimalkan risiko. Serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penetapan tarif bunga dan imbalan pajak, wajib pajak diharapkan lebih waspada dan aktif dalam melakukan evaluasi pajak. Informasi ini sangat berguna bagi Anda yang ingin menghindari sanksi serta memaksimalkan hak atas imbalan bunga. Untuk informasi perpajakan terbaru lainnya, silakan telusuri artikel kami tentang kurs pajak, kalender pajak, dan tax planning di Indonesia, abidetaxconsulting.com.