Pemerintah telah memperpanjang penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Namun, ada sejumlah perubahan yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak seiring dengan berakhirnya skema ini.

Pada bulan Desember 2024, pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan yang memenuhi syarat untuk tetap menggunakan skema pajak ini sebelum beralih ke sistem pembukuan penuh.

Dasar Hukum Tarif PPh Final 0,5%

Seiring dengan diterbitkannya PP 55/2022, kebijakan ini diperluas tidak hanya bagi WP OP, tetapi juga untuk WP Badan dengan bentuk Koperasi, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu penggunaan yang harus diperhatikan. Berdasarkan PP 55/2022, WP OP yang terdaftar sampai dengan tahun 2018 dan memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun pajak 2025.

Batas waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018 (diganti PP 55/2022), Tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu penggunaan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Maksimal 7 tahun masa pajak.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma: Maksimal 4 tahun masa pajak.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas: Maksimal 3 tahun masa pajak.

Artinya, bagi WP OP yang masuk dalam kategori ini, tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir WP OP dapat menggunakan Tarif PPh Final 0,5%. Untuk itu, terdapat 2 (dua) alternatif yang dapat dilakukan oleh WP OP.

Pertama, WP OP dapat beralih ke sistem pembukuan untuk menghitung penghasilan neto dan menggunakan tarif PPh umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang tarifnya telah diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021.

Kedua, WP OP dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
  • Wajib menyenggarakan pencatatan; dan
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dikenai PPh Final; serta
  • Wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Baca juga : ​Kebijakan TER PPh 21: Kelebihan Bayar Rp16,5 Triliun, Apa Dampaknya bagi Pegawai? dan selalu lapor pajak

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.