SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan: Panduan Lengkap Tahun 2025

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan merupakan kewajiban setiap perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia, termasuk yang bergerak di bidang perdagangan. Melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak kini menghadirkan mekanisme pelaporan yang lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.

Artikel ini mengulas contoh pengisian SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan panduan resmi DJP untuk sektor perdagangan tahun pajak 2025, serta bagaimana Abide Tax Consulting dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.


1. Gambaran Umum SPT Tahunan PPh Badan (Perdagangan)

Dalam simulasi yang digunakan DJP, PT NYA BADAN merupakan perusahaan perdagangan dengan peredaran bruto sebesar Rp5 miliar, menggunakan metode pembukuan stelsel akrual, dan laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penyusunan SPT ini melibatkan sejumlah lampiran wajib, seperti:

  • Lampiran L1-C: Laporan Laba Rugi dan Neraca Sektor Perdagangan

  • Lampiran L2: Daftar Kepemilikan Perusahaan

  • Lampiran L3: Kredit Pajak

  • Lampiran L4: Penghasilan Final & Non Objek Pajak

  • Lampiran L9: Daftar Penyusutan dan Amortisasi

Setiap bagian wajib diisi secara akurat karena menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh Terutang.


2. Struktur Laporan Keuangan dan Koreksi Fiskal

Dalam laporan laba rugi PT NYA BADAN, penjualan domestik tercatat sebesar Rp5.000.000.000 dengan total Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp1.500.000.000. Setelah dikurangi biaya operasional dan penyesuaian fiskal, laba sebelum pajak mencapai Rp1.442.500.000.

DJP menekankan pentingnya koreksi fiskal positif dan negatif, seperti:

  • Koreksi Positif: Beban denda pajak (tidak dapat dikurangkan)

  • Koreksi Negatif: Penghasilan dari dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak

Proses koreksi ini penting agar laporan fiskal mencerminkan nilai pajak terutang sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh).


3. Fasilitas Pajak dan Perhitungan PPh

Bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp50 miliar, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh berupa pengurangan tarif pajak badan.

Dengan sistem Coretax, tarif pajak ini otomatis diterapkan berdasarkan peredaran bruto dan jenis usaha yang diinput pada lampiran. Selain itu, fasilitas seperti pengurangan penghasilan bruto untuk pengembangan SDM atau kegiatan penelitian juga tersedia apabila memenuhi syarat tertentu.


4. Kredit Pajak dan Status SPT

Perusahaan dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, seperti:

  • PPh Pasal 23 atas jasa, dan

  • PPh Pasal 22 atas pembelian tertentu.

Contoh: PT NYA BADAN memiliki bukti potong PPh Pasal 23 senilai Rp4.000.000 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp1.500.000. Nilai ini dimasukkan dalam Lampiran 3 sebagai pengurang dari pajak terutang.

Setelah dilakukan perhitungan total, SPT PT NYA BADAN berstatus Kurang Bayar, yang berarti perusahaan wajib melakukan pembayaran tambahan melalui kode billing sebelum melakukan submit SPT di sistem DJP Online.


5. Peran Abide Tax Consulting dalam Kepatuhan Pajak Badan

Bagi perusahaan perdagangan, mengisi SPT Tahunan PPh Badan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari kepatuhan fiskal yang dapat mencegah risiko sanksi pajak.

Abide Tax Consulting hadir membantu perusahaan dalam:

  • Menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan,

  • Melakukan koreksi fiskal secara akurat,

  • Mengoptimalkan fasilitas pajak yang sah,

  • Hingga membantu proses pelaporan melalui sistem Coretax DJP.

Dengan pendampingan profesional, perusahaan dapat memastikan pelaporan SPT tahunan dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.