• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 07 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Pagi Bu

perkenalkan saya Tri asal Jawa Timur. Saya mau menanyakan kepada Abide Tax Consulting tentang perpajakan mengenai pembelian rumah. Kebetulan saya ingin membeli rumah. Nah saya ingin tau apa aja sih pajak yang tertanggung dalam pembelian rumah. Mohon bantuannya Bu.

Jawaban

Baik terima kasih atas pertanyaannya mba Tri saya bantu jawab ya. Untuk seseorang yang ingin membeli rumah baru pasti akan dikenakan pajak. Pajak tersebut mencakup PPN dan BPHTB.

PPN dikenakan atas adanya transaksi jual dan beli sehingga setiap adanya transaksi yang berada di dalam Indonesia dikenakan PPN. Tarif PPN yang akan dikenakan sebesar 11%.

BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.

Perhitungan BPHTB sebagai berikut :

Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP).

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Paak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021;
  2. Pasal 1 angka 43  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD);
  3. UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.;
  4. Pasal 87 ayat (4) UU PDRD No. 28/2009;

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.