• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 07 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat siang Bu.

Perkenalkan nama saya Fikri dari Medan ingin bertanya kepada Abide Tax Consulting. Untuk perusahaan yang ingin melakukan ekspor, pajak apa saja yang akan ditanggung?

Jawaban

Baik Pak Fikri terimakasih atas pertanyaannya dan juga sudah mempercayakan kepada Abide Tax Consulting. Izin menjawab bahwa perusahaan yang melakukan ekspor akan dikenakan PPN. Namun untuk penyerahan ekspor akan dikenakan tarif khusus. Tarif tersebut sebesar 0%

sehingga bebas PPN ekspor. Artinya dalam perhitungan pajak ekspor tetap mencantumkan pengenaan PPN ekspor, namun eksportir tidak perlu membayarnya karena tarifnya 0%.

 

Tarif PPN Ekspor.

Tarif ekspor barang kena pajak pertambahan nilai atau tarif PPN ekspor barang kena pajak tidak berwujud serta ekspor jasa kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU HPP.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak.

Ekspor jasa kena pajak juga diatur kembali dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2019.

Tarif PPN 0% dari ekspor jasa kena pajak ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai perubahan beberapa peraturan perpajakan sebelumnya salah satu tentang pajak pertambahan nilai dengan mengubah dan mengurangi beberapa pasal dengan tidak mengganti UU No. 42 Tahun 2009;
  2. Pasal 7 ayat (2) UU HPP;
  3. Pasal 2 ayat (3) PMK 32/2019;

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.