• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 07 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Siang Pak

Perkenalkan nama saya Risky dari Jakarta ingin bertanya kepada Abide Tax Consulting mengenai sistem coretax yang beberapa waktu lalu di rilis oleh DJP, Apakah tujuan dibuatnya coretax ini ya? Kemudian apa bedanya dengan sistem perpajakan yang lama? Supaya kita ada pemahaman dengan sistem coretax ini Pak. Mohon penjelasannya yah Pak. Terimakasih.

Jawaban

Baik terimakasih atas pertanyaannya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai sistem coretax. Sistem coretax merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu untuk pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis.

Maksud dari otomatisasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan pengumpulan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi akuntansi wajib pajak.

Implementasi berikut ini menjelaskan tentang coretax.

Tujuan adanya coretax:

  1. Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
  2. Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga.
  3. Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
  4. Pembaharuan Sistem CoreTaxberpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5% (Persen).
  5. Pemberlakuan coretax systemdapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada Wajib Pajak.
  6. Membantu menganalisis ketentuan wajib pajak dalam pengelolaan utang dan tagihan pajaknya.

 

Perbedaan Coretax dengan sistem perpajakan sebelumnya:

  1. Registrasi Wajib Pajak

Sistem sebelumnya, masih melalui saluran layanan web dan loket, validasi data terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data belum terintegrasi.

Sistem Coretax, sudah melalui saluran layanan omnichannel dan borderiess, validasi data melalui pihak ketiga, alur pada satu proses dan data saling terkait.

  1. Layanan Informasi

Sistem sebelumnya, masih melalui saluran layanan web dan loket, validasi data terbatas, alur proses belum terintegrasi, dan data terkait belum terintegrasi.

Sistem Coretax, disediakan TAM (Tax Account Management) melalui TPPORTAL yang dapat diakses kapan saja dan data real time yang mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan.

  1. Pembayaran Pajak

Sistem sebelumnya, masih harus menggunakan satu kode billing untuk masing-masing jenis pembayaran pajak, mencari sendiri jenis pajak yang masih terutang, pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak belum online, tidak ada fitur data dan nilai pajak terutang.

Sistem Coretax, Pembayaran multi akun, adanya akun deposit, penyesuaian pembayaran online, dan adanya fitur data kewajiban pajak terutang.

 

  1. Pelaporan SPT Tahunan

Sistem sebelumnya, belum ada sistem dan format yang terintegrasi dalam pengelolaan bukti potong/pungut, dan belum ada standarisasi format laporan laba rugi pada SPT Tahunan Badan.

Sistem Coretax, pengisian SPT Tahunan Badan dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, dilanjut lampiran, format laporan laba rugi sudah terstandarisasi dan terintegrasi sehingga terekam langsung pada lampiran laba rugi komersial dan fiskal, bukti potong/pungut yang dibuat pemotong/pemungut langsung terekam pada SPT Tahunan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersedia 1 formulir SPT Tahunan dan diisi mulai dari induk dan dilanjutkan ke lampiran.

 

Tata cara pembayaran menggunakan coretax yaitu:

  1. Pembayaran pajak dilakukan dalam satu aplikasi saja karena sistem pembayaran antara bank persepsi dan sistem DJP sudah terintegrasi
  2. Satu kode billing dapat digunakan untuk melakukan satu atau lebih jenis masa dan ketetapan pajak. Sehingga tidak perlu membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.
  3. Tersedia akun deposit pajak untuk memudahkan penyetoran pajak dengan melakukan penyetoran lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.
  4. Terdapat fitur pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara online dengan proses penyelesaian yang instan.
  5. Terdapat fitur yang otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  2. Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  3. PMK No. 136/2023;

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.