• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 08 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Pagi Bu.

Perkenalkan nama saya Riska dari PT. MK Jakarta. Saya ingin bertanya mengenai SP2DK Bu. Perusahaan saya mendapat SP2DK dari KPP, apa yang harus kami lakukan ya Bu?

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaannya Ka Riska. Saya bantu jawab ya, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Selanjutnya apabila kita mendapat SP2DK, sebaiknya kita menanggapi surat tersebut dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung untuk proses klarifikasi.

Menanggapi SP2DK bisa secara langsung maupun bisa secara tertulis. Batas waktu untuk memberikan tanggapan paling lambat 14 hari setelah menerima surat tersebut.

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK yang ia terima, Kepala KPP memiliki wewenang menentukan salah satu dari 3 tindakan, di antaranya memberikan perpanjangan waktu permintaan data, melakukan kunjungan ke wajib pajak, atau mengusulkan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai undang-undang yang berlaku.

Jika Wajib Pajak menanggapi SP2DK, petugas pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan Wajib Pajak. Hasil dari penelitian dan analisis data ini akan berupa simpulan atau rekomendasi jika diperlukan tindak lanjut. Namun jika KPP tidak dapat menyimpulkan kebenaran, Kepala KPP dapat meminta data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak.

Apabila tidak memenuhi upaya yang diberikan DJP, maka dapat dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 28 Tahun 2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
  3. SE-50/PJ/2022.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.