• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 09 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Pagi Pak.

Perkenalkan nama saya Agita asal Bandung. Ingin bertanya tentang dividen Pak, kebetulan saya mempunyai saham di perusahaan tertutup Pak. Setiap tahunnya perusahaan tersebut membagikan dividen kepada para investor. Apakah dividen tersebut juga dikenakan pajak?

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaannya Ibu Agita, kami tim Advisor Abide izin menjawab. Dividen merupakan pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba usaha kepada pemegang sahamnya.

Pajak dividen di Indonesia ada 3 jenis:

  1. Untuk Orang Pribadi pajak atas dividen dikenakan tarif sebesar 10% yang diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2. Pajak atas dividen dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dalam SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 dan tidak perlu digabung lagi dengan SPT PPh 21.

Namun Wajib Pajak yang tinggal di Indonesia bisa melakukan pembebasan dalam membayar pajak dividen. Berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021 yang mengatur tentang kriteria yang hanya bisa menginvestasikan dividen tersebut. Adapun kriteria untuk melakukan investasi tersebut:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan investasi atas dividennya kedalam wilayah Indonesia tidak akan dikenakan pajak atas dividen tersebut.

  1. Untuk Badan pajak atas dividen berdasarkan peraturan perpajakan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa pajak dividen atas badan dikecualikan dari objek pajak. Maka dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Badan tidak dikenakan pajak.
  2. Pajak yang diatur dalam PPh Pasal 26 yang diterima oleh WP orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT dengan tarif final sebesar 20%.

Namun dengan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang merupakan perjanjian bilateral, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang disepakati antara dua negara atau yurisdiksi untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Dengan ini tarif efektif pengenaan pajak dividen juga tergantung berdasarkan perjanjian P3B antar negara persetujuan dengan negara lainnya. Sehingga tarif harus mengikuti yang sudah ditentukan dalam perjanjian P3B. Dengan berlakunya ketentuan P3B maka ketentuan domestik tidak digunakan.

 

Maka dari pertanyaan Ibu Agita bisa kami rangkum, bahwa Ibu Agita memiliki dividen perusahaan yang terletak di Indonesia. Dividen tersebut dibagikan kepada Ibu Agita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 2. Ibu Agita dikenai pajak dividen sebesar 10% dari jumlah bruto. Demikian jawaban yang sudah kami jelaskan, semoga bermanfaat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan;
  2. Pasal 4 Ayat 2 UU PPh;
  3. Pasal 23 UU PPh;
  4. Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  5. PP 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.