• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 07 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Siang Pak

saya Ine dari Bogor, mau tanya kepada Abide Tax Consulting. Saya merupakan pegawai yang akan pensiun dalam waktu dekat ini, kira-kira apa saja ya pak pajak yang akan saya bayarkan ketika pensiun nanti?

Jawaban

Baik Ibu Ine saya bantu jawab ya, pajak yang akan dikenakan dalam menerima uang pensiun yaitu pajak penghasilan pasal 21, yang Dimana terdapat 2 metode penghasilan yang akan diterima sebagai pegawai pensiun, yaitu:

  1. Penghasilan yang diterima sekaligus yaitu pegawai/karyawan menerima penghasilan dari manfaat pensiun tersebut secara sekaligus ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun.
  2. Penghasilan yang diterima secara berkala yaitu penghasilan atas manfaat pensiun tersebut diberikan secara berkala dan teratur hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Penghasilan yang diterima pegawai:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  • Jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  2. Pasal 21 UU PPh;
  3. PMK No. 16/PMK.03/2010;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun;
  5. Dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
  6. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.