• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E

• 27 Desember 2023

Pertanyaan

Hallo Abide Tax Consulting,

perkenalkan saya Denis dari Bandung ingin bertanya perihal peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu PP No 58 tahun 2023. Bagaimana untuk pembayaran pajak pegawai tidak tetap yang jika status saya adalah menikah dan mempunyai tanggungan 1? Untuk informasi saya mendapatkan penghasilannya secara bulanan. Lalu bagaimanakah untuk bukti potongnya apakah ada perubahan? Sebelumnya Terimakasih untuk bapak/ibu yang mau membantu menjawab.

Jawaban

Terimakasih untuk Pak Denis atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, izinkan kami untuk membantu menjawab. Pemerintah telah menyusun skema penghitungan PPh Pasal 21 melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Saat ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) sebagai dasar hukum penerapan TER. Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/ 2023 yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa ataupun kegiatan mulai berlaku per 1 Januari 2024 ini.

Mengacu pada lampiran PP 58/2023 tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif dikenakan atas penghasilan bulanan pegawai, mulai dari Januari hingga November, sedangkan untuk penghasilan pegawai di bulan Desember, pemotongan PPh Pasal 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

 

Adapun terdapat lima skema yang diterapkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 ini, yakni:

  1. Pertama, skema untuk pegawai tetap atau pensiunan, dan PNS/TNI/POLRIPPh Pasal 21 terutang akan dihitung menggunakan TER Bulanan. TER diterapkan untuk penghitungan setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, dilakukan penghitungan ulang berdasarkan seluruh penghasilan bruto dikurangi biaya yang dapat dikurangkan lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
  2. Kedua,skema untuk pegawai tidak tetap PPh Pasal 21 akan dihitung menggunakan TER Harian. TER diterapkan pada saat pembayaran penghasilan.
  3. Ketiga, skema untuk bukan pegawaiPPh Pasal 21 untuk bukan pegawai akan dihitung menggunakan TER Bukan Pegawai dengan dasar pengenaan pajak 50% dari penghasilan bruto.
  4. Keempat, skema TER bulanan untuk PPh Pasal 21 bagi dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetapà TER bulanan diterapkan untuk setiap masa pajak atas honor/imbalan lain yang diterima.
  5. Kelima, skema bagi peserta kegiatan, mantan pegawai, dan peserta program pensiun yang berstatus pegawai yang melakukan penarikan dana pensiunPPh Pasal 21 tetap dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah penghasilan bruto.

 

Dari kelima skema diatas terdapat beberapa kelompok TER yang digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 21, yaitu:

  • Penentuan tarif untuk para pegawai tetap dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yakni:
  1. TER A : Untuk PTKP TK/0 (Rp.54.000.000,-), TK/1 dan K/0 (Rp.58.500.000,-);
  2. TER B : Untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp.63.000.000,-), TK/3 dan K/2 (Rp.67.500.000,-);
  3. TER C : Untuk PTKP K/3 (Rp.72.000.000,-)

 

  • Pegawai tetap dan PNS
  • Penghasilan bruto x TER bulanan = Diterapkan setiap masa kecuali masa pajak terakhir
  • (Penghasilan netto setahun (penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pension jika ada) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17 = Diterapkan di masa pajak terakhir (bulan Desember atau saat resign)

 

  • Pegawai tidak tetap

-Jika penghasilan bruto dibayar harian

  • 0 sd 450.000 ->  Penghasilan bruto x 0%
  • 000 sd 2.500.000 -> Penghasilan bruto x 0,5%
  • >2.500.000 -> Penghasilan bruto x 50% x Tarif Pasal 17 UU PPh

Perhitungan ini diterapkan saat pembayaran penghasilan (perhitungan secara harian)

 

Jika penghasilan bruto dibayar bulanan, maka:

Penghasilan bruto x TER Bulanan

  • Bukan pegawai tetap

Penghasilan bruto x 50% x Tarif Pasal 17 UU PPh = Diterapkan saat pembayaran penghasilan

  • Dewan komisaris yang tidak merangkap karyawan tetap

Penghasilan bruto x TER bulanan

  • Peserta kegiatan, mantan karyawan, dan karyawan peserta program pension

Penghasilan bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh

 

Dalam kasus pak denis ini maka termasuk ke dalam skema kedua, yaitu skema untuk pegawai tidak tetap. Karena penghasilan pak denis dibayar secara bulanan maka penghitungannya, Penghasilan bruto x TER Bulanan dengan kategori B, berikut ini kami ilustrasikan perhitungan pajak untuk pegawai tidak tetap dengan status K/1

 

Bulan

Penghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif

Bulanan Kategori B

PPh Pasal 21

(Rp)

Januari3.500.0000,00%0
Februari8.000.0001,00%80.000
Maret2.000.0000,00%0
April6.000.0000,00%0
Mei7.000.0000,75%52.500
Juni6.000.0000,00%0
Juli8.500.0001,00%85.000
Agustus7.000.0000,75%52.500
September6.000.0000,00%0
Oktober6.500.0000,25%16.250
November3.000.0000,00%0
Desember7.500.0001,00%75.000
Jumlah71.000.000361.250

Kami asumsikan dari ilustrasi diatas bahwa pak denis bekerja di suatu Perusahaan kita sebut saja PT C maka untuk bukti potongnya, Menurut peraturan terbaru terkait dengan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yaitu:

  1. PT C membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pak Denis setiap bulan, termasuk di bulan-bulan saat PPh Pasal 21 nihil.
  2. Pak Denis wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT C tersebut dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
  3. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT C merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.