Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayars’ Charter) yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025. Piagam ini hadir sebagai komitmen DJP untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan.
Piagam Wajib Pajak bukan hanya merupakan pernyataan formal, melainkan sebagai standar dan pedoman dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya piagam ini dapat mewujudkan pelaksanaan perpajakan yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
DJP menyatakan komitmen terhadap prinsip “zero fraud”, yang menegaskan penolakan mutlak terhadap praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gratifikasi dalam lingkungan kerjanya. Komitmen ini sebagai wujud nyata untuk memperbaiki lingkungan perpajakan yang berdasarkan pada etika dan profesionalisme.
Sebelumnya hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, tetapi dengan diterbitkannya piagam ini dapat menyatukan hak dan kewajiban dalam satu sumber informasi yang mudah diakses.
Prioritas utama bagi wajib pajak adalah keadilan dan stabilitas hukum dari penerapan Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menjamin bahwa seluruh wajib pajak dilayani dengan adil dan setara sesuai ketentuan hukum. Tujuan akhir yang diharapkan yaitu dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa adanya rasa takut, namun dikarenakan memiliki sistem pajak yang kredibel.
Adapun hak-hak yang tertuang dalam Piagam ini sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, dalam Piagam juga memuat kewajiban yang ditujukan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Hak dan kewajiban wajib pajak yang secara utuh termuat dalam Piagam Wajib Pajak dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam menuntut haknya dan meningkatkan voluntary compliance pada sistem perpajakan di Indonesia. Kepatuhan secara sukarela dapat terjadi bukan karena adanya paksaan atau ancaman tetapi karena percaya pada sistem perpajakan berintegritas.
Keadilan pajak bergantung pada hubungan yang positif antara masyarakat dan pemerintah dengan hak dan kewajiban yang seimbang. Dalam penelitian Martadinata dan Yasa (2022) menunjukan bahwa kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak dan kesadaran wajib pajak memiliki peranan penting dalam membentuk kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak yang transparan dan akuntabel mampu meningkatkan wajib pajak dengan tingkat kesadaran rendah untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini mendukung pentingnya Piagam Wajib Pajak sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, namun juga membangun kepercayaan dan kesadaran wajib pajak untuk membentuk sistem perpajakan yang berintegritas.
Terdapat program-program yang telah dilakukan oleh DJP yang pada dasarnya memiliki nilai yang selaras dengan Piagam ini, antara lain implementasi Coretax, Kring Pajak, dan Wishtleblowing System.
Coretax adalah sistem perpajakan berbasis digital yang membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajib perpajakan. Coretax menjadi langkah besar dalam modernisasi tata kelola perpajakan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024. Coretax ini membuat proses perpajakan menjadi lebih terbuka yang mampu mengurangi keterlibatan otoritas pajak secara langsung dengan wajib pajak sehingga risiko terjadinya kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang berkurang. Penerapan Coretax juga sejalan dengan prinsip Piagam Wajib Pajak terutama dalam menjamin hak wajib pajak untuk mendapat informasi yang jelas dan meminimalisir potensi kecurangan.
Selanjutnya, Kring Pajak merupakan bentuk pelayanan DJP dalam memenuhi kebutuhan Wajib Pajak melalui informasi dan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui media telepon atau sosial media. Dalam pelayanan Kring Pajak, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) memiliki saluran informasi yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, antara lain:
- Contact center di nomor (012) 1500200.
- Live chat pada laman resmi DJP (pajak.go.id)
- Twitter dengan akun @kring_pajak
- Email melalui informasi@pajak.go.iddan pengaduan@pajak.go.id
Melalui beragam pelayanan ini, Kring Pajak membantu meningkatkan aksesibilitas, transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak. Selain itu, layanan ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan DJP agar adil dan dapat dipercaya. Program Kring Pajak sejalan dengan prinsip Piagam Wajib Pajak yang menekankan hak atas informasi, pelayanan yang setara dan mekanisme pengaduan yang responsif.
Selain itu, penerapan Whistleblowing System juga menjadi bagian dalam mewujudkan zero fraud sesuai dengan prinsip Piagam Wajib Pajak. Whistleblowing merupakan mekanisme penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi pemerintah, di mana tuntutan publik akan integritas semakin tinggi.
Sistem ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan DJP. Sejalan dengan prinsip Piagam Wajib Pajak, sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perpajakan yang bersih dan adil.
Dengan demikian, Piagam Wajib Pajak menjadi penting dalam membangun hubungan yang lebih baik antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dari berbagai program yang telah dibentuk DJP, seperti Coretax, Kring Pajak, dan Whistleblowing System menunjukan keselarasan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam Piagam Wajib Pajak.
Penekanan pada hak, transparansi, dan komitmen zero fraud untuk membuat sistem perpajakan menjadi akuntabel, adil dan profesional, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam jangka panjang. Dengan demikian, Piagam Wajib Pajak diterbitkan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, profesional, dan akuntabel.
Sumber :
- Direktorat Jenderal Pajak. Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dirjen Pajak: Wujud Keterbukaan dan Kepastian Hukum
- I Putu Hendra Martadinata dan I Nyoman Putra Jasa, ”The Role of Taxpayer Trust and Awareness on Voluntary Compliance: An Experimental Study” JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), Vol. 7 No. 2 (Desember 2022), hlm. 184-199.
- Muan Ridhani Panjaitan dan Yuna, “Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan,” Jurnal Riset Akuntansi (JURA), Vol. 2 No. 4, November 2024, hlm. 51–60.
- Fitri Dwi Wijayanti, et al, “Analisis SWOT Dalam Rangka Meningkatkan Skema Pelayanan Click, Call, Counter (3C) Pada Seksi Operasional I Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak),” Jurnal Manajemen Retail Indonesia, Vol. 4 No. 2, Agustus 2023.
- Loso Judijanto, Pengaruh Whistleblowing System terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah, Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science, Vol. 4, No. 1, 2025,= hlm. 86–87





