Gebrakan Baru dari DJP

Dalam momentum peringatan Hari Pajak, 14 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Piagam Hak Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter). Langkah ini menjadi gebrakan besar di bawah kepemimpinan Bimo Wijayanto, yang menandai babak baru hubungan antara negara dan masyarakat dalam sistem perpajakan.

Menariknya, piagam ini adalah yang pertama kalinya diterbitkan sejak reformasi perpajakan di pertengahan 1980-an. Setelah hampir 40 tahun, akhirnya Wajib Pajak di Indonesia memiliki dokumen resmi yang merangkum hak-haknya secara komprehensif.
Sebagai perbandingan, Australia telah memiliki piagam serupa sejak 1997, India sejak 2020, dan Inggris sejak 2009.


Makna dan Tujuan Piagam Hak Wajib Pajak

Piagam ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ/2025 dan berfungsi sebagai panduan umum bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka sebagai Wajib Pajak.
Selama ini, hak tersebut memang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Namun, belum pernah disatukan dalam satu dokumen yang mudah diakses dan dipahami.

Dengan adanya Piagam Hak Wajib Pajak, DJP ingin memperkuat nilai dasar hubungan antara pemerintah dan masyarakat:
🔹 Kepercayaan
🔹 Keadilan
🔹 Kepastian hukum

Inisiatif ini juga sejalan dengan rekomendasi IMF dan OECD agar setiap negara memiliki Taxpayer’s Rights Charter sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.


Transformasi dari Takut Menjadi Sadar Pajak

Salah satu misi utama dari piagam ini adalah mengubah paradigma kepatuhan pajak dari yang berbasis rasa takut (fear-based compliance) menjadi kepatuhan sukarela.
Wajib Pajak diharapkan patuh karena memahami manfaat dan hak-haknya, bukan karena ancaman sanksi.

Dengan prinsip pelayanan yang lebih humanis, DJP berupaya menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Bagi masyarakat, hal ini menjadi dasar untuk berpartisipasi aktif sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan negara melalui pajak.


Dampak terhadap Reformasi DJP dan Pengawasan Publik

Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, Piagam Hak Wajib Pajak juga memperkuat reformasi internal di tubuh DJP.
Piagam ini menjadi alat akuntabilitas publik agar masyarakat dapat memantau integritas, profesionalisme, dan kinerja petugas pajak.

Namun, efektivitasnya bergantung pada penegakan dan penerapan yang nyata. Tanpa implementasi yang kuat, piagam ini bisa terkesan hanya simbolis.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme sanksi dan remediasi yang jelas bagi pelanggaran hak Wajib Pajak, serta penilaian publik (scoring card) terhadap pelaksanaan piagam.

Piagam Hak Wajib Pajak adalah tonggak penting dalam sejarah reformasi perpajakan di Indonesia.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, piagam ini adalah komitmen moral dan hukum untuk menjamin keadilan dan transparansi antara DJP dan masyarakat.

Dengan keberadaan piagam ini, diharapkan kepercayaan publik meningkat dan kepatuhan pajak tumbuh secara sukarela — menuju sistem perpajakan yang berintegritas dan berkeadilan.


Penulis:
Anggi Moses Tambunan, S.Sos., M.H., LL.M Int. Tax, BKP, ADIT
Anggota Departemen FGD IKPI
✉️ Email: anggi@abidetaxconsulting.com

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.