Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak rokok elektrik (REL) sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Pajak rokok elektrik merupakan pungutan atas cukai rokok elektrik yang telah diberlakukan sejak pertengahan 2018. Namun, apa dan bagaimana rokok elektrik itu? Apa tujuan dan manfaat? Dan bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Pajak Rokok Elektrik: Apa dan Bagaimana?

Rokok elektrik atau vape merupakan salah satu alternatif bagi para perokok yang ingin mengurangi atau berhenti merokok. Rokok elektrik bekerja dengan cara mengubah cairan yang mengandung nikotin dan rasa menjadi uap yang dapat dihirup. Meskipun dianggap lebih aman daripada rokok konvensional, rokok elektrik tetap memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Salah satu dampak negatif rokok elektrik adalah potensi kerugian bagi keuangan negara. Menurut data dari Kementerian Keuangan, konsumsi rokok elektrik di Indonesia mencapai 1,5 juta liter per tahun, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 3 triliun. Namun, rokok elektrik belum dikenakan cukai maupun pajak, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari produk ini.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 (PMK 143/2023) tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Cukai melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HPP) yang mengatur bahwa rokok elektrik termasuk dalam produk hasil tembakau yang kena cukai.

Apa itu Pajak Rokok Elektrik?

Salah satu bentuk piggyback taxes, yaitu pajak yang ditambahkan pada barang kena cukai, selain cukai itu sendiri.

Pajak rokok elektrik dikenakan sebesar 10% dari nilai cukai rokok elektrik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak rokok elektrik dibagi menjadi dua bagian, yaitu kontribusi dan bagian daerah. Kontribusi adalah bagian pajak rokok elektrik yang disetorkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kontribusi sebesar 5% dari nilai cukai rokok elektrik. Bagian daerah adalah bagian pajak rokok elektrik yang disetorkan ke kas daerah sesuai dengan asal produksi atau impor rokok elektrik. Bagian daerah sebesar 5% dari nilai cukai rokok elektrik.

Bagaimana Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok Elektrik?

Pemungutan pajak rokok elektrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi yang berwenang mengelola cukai. Dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok elektrik pada saat penyerahan barang kena cukai dari tempat penyimpanan barang kena cukai atau pada saat impor barang kena cukai.

Pemotongan pajak rokok elektrik dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran atas pembelian rokok elektrik dari produsen atau importir rokok elektrik. Pemotongan pajak rokok elektrik dilakukan sebesar 10% dari nilai cukai rokok elektrik yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.

Penyetoran pajak rokok elektrik dilakukan oleh produsen atau importir rokok elektrik dan pihak yang melakukan pemotongan pajak rokok elektrik.

Penyetoran dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Tujuan dan Manfaat Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain:

  • Menambah sumber penerimaan negara dari sektor rokok elektrik yang selama ini belum dikenakan cukai maupun pajak.
  • Memberikan kontribusi bagi program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengingat rokok elektrik memiliki dampak negatif bagi kesehatan penggunanya.
  • Memberikan porsi bagi daerah sesuai dengan asal produksi atau impor rokok elektrik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
  • Mengurangi konsumsi rokok elektrik yang berpotensi merugikan kesehatan dan lingkungan, dengan cara meningkatkan harga jual rokok elektrik.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.