Aturan Baru Pajak Reklame Jakarta 2025: Ada Diskon hingga Pembebasan
Pemprov DKI Jakarta kembali membuat gebrakan di bidang pajak daerah melalui terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak reklame, bahkan hingga diskon 50% atau pembebasan 100%, tergantung jenis dan lokasi reklame.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame, sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi sektor usaha di ibu kota yang masih beradaptasi dengan situasi pasca pandemi dan transisi digitalisasi periklanan.
Detail Aturan Baru Pajak Reklame
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemprov DKI mengatur bahwa reklame dengan nilai strategis tertentu, seperti reklame sosial, kampanye pemerintah, serta reklame berbasis digital yang memenuhi syarat, dapat memperoleh pengurangan pajak signifikan.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki catatan kepatuhan pajak reklame yang baik juga bisa mendapat prioritas keringanan, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dengan regulasi ini, Pemprov berharap sistem pajak reklame menjadi lebih adil, transparan, dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pajak.
Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Wajib Pajak
Aturan baru ini tentu menjadi kabar baik bagi perusahaan periklanan dan bisnis yang memanfaatkan media luar ruang. Namun, di sisi lain, penting bagi wajib pajak untuk memahami syarat administratif dan teknis agar bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Kesalahan dalam pengajuan permohonan pengurangan pajak, atau tidak melengkapi dokumen, dapat membuat wajib pajak kehilangan hak atas fasilitas ini. Di sinilah peran Abide Tax Consulting menjadi penting, membantu pelaku usaha memahami peraturan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Peran Abide Tax Consulting
Sebagai konsultan pajak profesional, Abide Tax Consulting siap membantu wajib pajak reklame di DKI Jakarta memahami kebijakan baru ini. Kami menyediakan layanan:
Analisis kepatuhan pajak reklame,
Pendampingan dalam pengajuan pengurangan atau pembebasan pajak,
Konsultasi hukum pajak daerah sesuai regulasi terbaru.
Dengan dukungan tim berpengalaman dan pemahaman mendalam terhadap peraturan pajak daerah, Abide memastikan klien tidak hanya patuh, tetapi juga efisien.
Kebijakan baru pajak reklame DKI Jakarta menunjukkan langkah positif pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif dan inklusif. Bagi pelaku usaha, ini merupakan peluang untuk mengoptimalkan strategi promosi sekaligus menjaga kepatuhan pajak.
Abide Tax Consulting siap menjadi mitra Anda dalam memahami, mengurus, dan mengoptimalkan manfaat dari aturan pajak reklame terbaru ini.






