Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakannya maupun pihak lain. Namun demikian, beberapa waktu lalu, pihak DJP menyebutkan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP diundur ke tanggal 1 Juli 2024, dari semula 1 Januari 2024.
Dasar hukum
Dasar hukum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP termaktub dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. PMK ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk merealisasikan ketentuan itu, DJP pun mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id.
Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, seperti Ditjen Dukcapil Kemedagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemekeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga ke depan masyarakat tidak perlu membawa kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal juga merupakan upaya untuk terciptanya Single Identification Number (SIN), akan tetapi tetap diperlukannya penegakan UU perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WPOP). Sedangkan untuk Badan Usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Terdapat dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.
- Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu DJP untuk aktivasi NIK.
- Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
Terdapat konsekuensi juga apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Konsekuensi yang diterima ialah Wajib Pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan. Seperti Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) atau aktivasi Electronics Filing Identification Number (EFIN).