Transformasi Digital Perpajakan Melalui Coretax DJP
Sejak peluncuran sistem Coretax Administration System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi pelayanan pajak berbasis digital. Salah satu fitur utamanya adalah Portal Wajib Pajak, yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara daring, termasuk registrasi akun, aktivasi data perpajakan, dan pengajuan Kode Otorisasi (KO DJP).
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi besar DJP untuk mewujudkan single digital access—akses tunggal untuk semua keperluan pajak. Melalui Coretax, wajib pajak kini dapat berinteraksi dengan DJP secara cepat, aman, dan terintegrasi.
Registrasi Akun Coretax: Langkah Pertama Mengakses Portal Pajak
Sebelum bisa login ke sistem Coretax, wajib pajak harus memiliki Akun Wajib Pajak. Akun ini digunakan untuk seluruh aktivitas digital, mulai dari pelaporan SPT hingga permintaan sertifikat elektronik.
Tujuan Registrasi Akun Coretax
Registrasi akun bertujuan agar wajib pajak dapat:
Mengakses layanan pajak secara online melalui portal DJP,
Melakukan transaksi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak,
Mengamankan data perpajakan dengan autentikasi dua langkah.
Registrasi dapat dilakukan melalui KPP terdekat atau secara online di situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Syarat Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax
Untuk memperoleh akun, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan dasar:
Email aktif dan dapat menerima pesan konfirmasi,
Nomor telepon seluler aktif dengan pulsa cukup untuk menerima OTP,
NIK dan NPWP telah padan, sesuai data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Setelah pendaftaran selesai, wajib pajak akan menerima tautan aktivasi melalui email atau SMS untuk membuat password yang memenuhi ketentuan keamanan:
Minimal 8 karakter,
Mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Login ke Sistem Coretax DJP
Setelah registrasi berhasil, wajib pajak dapat login dengan username berupa NPWP atau NIK dan password yang telah dibuat.
Akses ini digunakan untuk:
Melihat data profil wajib pajak,
Mengelola pelaporan SPT,
Mengajukan permohonan sertifikat digital, dan
Mengirimkan dokumen perpajakan secara elektronik.
Jika wajib pajak lupa kata sandi, sistem menyediakan fitur “Lupa Password” dengan prosedur verifikasi melalui email atau SMS yang terdaftar.
Permintaan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi (KO DJP)
Salah satu fitur penting di sistem Coretax adalah pengajuan Kode Otorisasi (KO DJP) atau sertifikat digital. Sertifikat ini digunakan untuk tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan dan validasi identitas digital wajib pajak.
Langkah-langkah Permintaan Kode Otorisasi DJP
Masuk ke Portal Coretax → pilih menu “Modul Portal Saya”
Klik “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
Pilih jenis sertifikat:
Kode Otorisasi DJP (gratis dari DJP)
Sertifikat digital dari penyedia PSrE seperti Peruri atau Privy
Buat passphrase dengan ketentuan keamanan (huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus).
Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Kirim”.
Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”, disertai dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa diunduh.
Validasi Status Sertifikat Elektronik
Setelah pengajuan, wajib pajak perlu memastikan bahwa status sertifikat elektronik sudah valid.
Caranya:
Buka menu Profil Saya,
Klik Nomor Identifikasi Eksternal,
Jika status menunjukkan “Invalid”, klik Periksa Status → kemudian pilih Menghasilkan untuk memperbarui validitas.
Jika status telah berubah menjadi “Valid”, maka sertifikat atau KO DJP sudah dapat digunakan untuk keperluan tanda tangan elektronik dan pelaporan pajak digital.
Tantangan dan Manfaat Digitalisasi Pajak
Peralihan ke sistem Coretax memang menghadirkan tantangan baru, seperti adaptasi pengguna terhadap teknologi dan validasi data lintas sistem (DJP dan Dukcapil). Namun manfaatnya jauh lebih besar:
Pelaporan pajak lebih cepat dan efisien,
Pengurangan kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak,
Keamanan data perpajakan meningkat,
Transparansi dalam administrasi pajak.
Peran Abide Tax Consulting dalam Era Digital Pajak
Sebagai konsultan pajak profesional, Abide Tax Consulting mendukung transformasi digital perpajakan Indonesia dengan membantu wajib pajak memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal.
Abide menyediakan layanan:
Pendampingan registrasi dan login ke sistem DJP,
Pengajuan Kode Otorisasi (KO DJP) dan sertifikat digital,
Pelatihan penggunaan fitur e-SPT dan e-Filing Coretax,
Audit kepatuhan pajak berbasis digital.
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan modern tanpa risiko kesalahan administrasi.






