Kurs pajak 21–27 Mei 2025 telah resmi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan pelunasan pajak dalam transaksi mata uang asing. Penetapan nilai tukar ini sangat penting bagi wajib pajak yang bertransaksi lintas negara dan perlu mengkonversi nilai pajak ke dalam rupiah.

Penetapan nilai kurs ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan diperbarui setiap minggu. Kurs pajak digunakan untuk menghitung besarnya pungutan pajak terutang dalam transaksi berdenominasi mata uang asing. Penyesuaian nilai kurs secara rutin dilakukan untuk menyesuaikan fluktuasi nilai tukar di pasar global.

Rincian Kurs Pajak 21–27 Mei 2025 untuk Pelunasan Pajak

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan konversi mata uang asing mengacu pada kurs pajak 21–27 Mei 2025 agar pelunasan pajak sesuai ketentuan.

Beberapa nilai kurs pajak utama yang ditetapkan untuk periode 21–27 Mei 2025 antara lain:

  • 1 USD = Rp15.725

  • 1 EUR = Rp17.050

  • 1 JPY = Rp101,52

  • 1 SGD = Rp11.590

  • 1 AUD = Rp10.250

  • 1 CNY = Rp2.180

Nilai kurs ini berlaku untuk transaksi yang mengharuskan penghitungan kewajiban pajak dalam mata uang asing. Misalnya, dalam kasus importasi barang dari luar negeri, pembayaran PPN dan Bea Masuk akan menggunakan nilai kurs tersebut untuk menentukan jumlah dalam rupiah yang harus dibayarkan oleh importir.

Mengapa Kurs Pajak Penting untuk Pelaku Usaha?

Kurs pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi elemen penting dalam penghitungan pajak transaksi lintas negara. Bagi perusahaan dengan aktivitas ekspor-impor, kesalahan dalam menggunakan kurs pajak dapat berujung pada koreksi fiskal dan sanksi administratif.

Pelaku usaha diharapkan selalu memperbarui informasi kurs pajak setiap minggu agar perhitungan kewajiban perpajakan tetap akurat. Penggunaan kurs pajak yang salah bisa menyebabkan pelaporan SPT tidak valid, dan bahkan memunculkan potensi pemeriksaan pajak.

Butuh Bantuan Hitung Pajak Berdasarkan Kurs?

Jika Anda memerlukan bantuan menghitung kewajiban perpajakan berdasarkan kurs mingguan atau ingin memastikan laporan perpajakan Anda sudah sesuai, tim ahli di Abide Tax Consulting siap membantu Anda. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami berkomitmen memberikan solusi perpajakan strategis bagi bisnis Anda.

Penetapan nilai kurs untuk pelunasan pajak periode 21–27 Mei 2025 sangat krusial dalam mendukung kepatuhan wajib pajak, khususnya yang berhubungan dengan transaksi internasional. Pastikan Anda menggunakan nilai kurs yang tepat dan selalu update melalui kanal resmi DJP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi halaman layanan kami atau baca artikel lainnya di website kami, abidetaxconsulting.com.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.