​Penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 telah menimbulkan fenomena lebih bayar pajak yang signifikan. Data dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terjadi lebih bayar PPh 21 sebesar Rp16,5 triliun akibat penerapan kebijakan tersebut. 

Skema TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang sesuai dengan status pegawai. Namun, metode ini menyebabkan pemotongan pajak. Bahkan, pada pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. ​

Kondisi ini mengakibatkan banyak pegawai menerima bukti potong 1721-A1 dengan status lebih potong. Dalam situasi seperti ini, pemberi kerja diwajibkan mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kepada pegawai yang bersangkutan. Pengembalian ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. ​

Bagi pegawai yang menerima bukti potong dengan status lebih potong, penting untuk memastikan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi mencerminkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, sehingga SPT Tahunan dapat dilaporkan sebagai nihil. ​

Dengan demikian, meskipun skema TER bertujuan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak, tetapi implementasinya telah menimbulkan tantangan baru bagi pemberi kerja dan pegawai. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai prosedur pengembalian lebih bayar dan pelaporan SPT Tahunan menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan pajak yang akurat dan efisien.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.