Apa Itu Jasa Transfer Pricing?

Jasa transfer pricing adalah layanan profesional yang membantu perusahaan dalam menyusun, menganalisis, dan melaporkan transaksi antar entitas afiliasi sesuai prinsip kewajaran. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi hal penting karena memengaruhi besar kecilnya laba kena pajak suatu perusahaan.

Abide Tax Consulting menyediakan layanan ini agar setiap transaksi afiliasi yang dilakukan klien sesuai dengan aturan perpajakan Indonesia dan terhindar dari potensi koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Pentingnya Konsultan Pajak dalam Pengaturan Transfer Pricing

Transfer pricing sering terjadi pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antara entitas dalam satu grup usaha. Jika harga transaksi tidak sesuai dengan nilai pasar, maka laba yang dilaporkan bisa berbeda dari yang seharusnya. Hal ini dapat menimbulkan risiko koreksi pajak dan denda administrasi.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menerapkan prinsip arm’s length principle, yaitu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan harga wajar sebagaimana transaksi antar pihak independen.


Layanan Jasa Transfer Pricing dari Abide Tax Consulting

Sebagai konsultan pajak terpercaya di Indonesia, Abide Tax Consulting menawarkan layanan transfer pricing yang mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  • Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing (Master File, Local File, dan Country by Country Report/CbCR).

  • Analisis Kewajaran Harga untuk memastikan nilai transaksi antar afiliasi sesuai prinsip pasar.

  • Pendampingan Pemeriksaan Pajak Transfer Pricing agar perusahaan siap menghadapi audit DJP.

  • Konsultasi Strategi Pajak bagi perusahaan multinasional maupun lokal yang memiliki transaksi lintas negara.

Dengan pengalaman tim profesional di bidang perpajakan, Abide membantu perusahaan memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi.


Keunggulan Menggunakan Jasa Transfer Pricing Abide Tax Consulting

Memilih Abide Tax Consulting berarti mempercayakan pengelolaan transfer pricing kepada ahli yang memahami secara mendalam aturan perpajakan Indonesia. Beberapa keunggulan layanan kami:

  • Pendekatan strategis dan transparan dalam setiap analisis pajak.

  • Laporan disusun sesuai standar OECD dan ketentuan DJP.

  • Tim konsultan berpengalaman dengan pemahaman teknis dan praktis.

  • Layanan terpadu dan fleksibel sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Dengan dukungan profesional dari Abide, perusahaan dapat menghindari potensi sanksi pajak serta meningkatkan kredibilitas di mata regulator.

Abide Tax Consulting berkomitmen menjadi partner terpercaya dalam penyusunan dan pengelolaan transfer pricing yang akurat dan sesuai ketentuan hukum pajak di Indonesia. Kami membantu klien memahami peraturan, mengoptimalkan efisiensi pajak, dan membangun sistem kepatuhan yang berkelanjutan.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.