Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (“PMK 136/2024”) yang mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global sesuai dengan kesepakatan internasional. Regulasi ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025. Tujuannya, untuk meningkatkan keadilan pajak, menekan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, serta menjaga daya saing investasi di Indonesia.
PMK 136/2024 memiliki pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
- Subjek Pajak
Berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro atau sekitar Rp12,5 triliun. - Tarif Pajak
Ditetapkan sebesar 15%. Jika pajak yang dibayarkan di suatu negara lebih rendah dari angka ini, perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax) agar mencapai batas minimum. - Mekanisme Penerapan
Indonesia mengadopsi skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payments Rule (UTPR) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pajak minimum global. - Sanksi
PMK ini juga mengatur sanksi administratif dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pajak minimum global.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Dengan aturan ini, perusahaan multinasional diharapkan berkontribusi lebih adil terhadap penerimaan pajak negara, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.