Fitur PIC Coretax Telah Hadir. Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi melalui sistem digital terbaru mereka: Coretax. Salah satu fitur yang baru saja diperkenalkan adalah Person in Charge (PIC).

Fitur ini memberikan angin segar bagi wajib pajak, terutama perusahaan, karena tidak lagi membatasi pengelolaan pajak hanya pada direktur. Kini, perusahaan bisa menunjuk individu lain seperti manajer keuangan atau staf akuntansi untuk menangani urusan perpajakan. Lalu, bagaimana fitur ini bekerja, dan apa manfaatnya bagi perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem informasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan memodernisasi seluruh proses perpajakan – mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi lainnya.

Salah satu kekuatan utama Coretax adalah kemampuannya untuk mengintegrasikan data dan layanan perpajakan dalam satu platform digital yang canggih dan user-friendly.

Mengenal Fitur Person in Charge (PIC)

Salah satu inovasi utama dalam sistem Coretax adalah fitur Person in Charge (PIC). Melalui fitur ini, perusahaan kini dapat menunjuk individu tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak — tidak lagi harus direktur utama.

Sebagai contoh, jika sebelumnya hanya direktur yang bisa mengakses akun dan bertanggung jawab atas pelaporan pajak perusahaan, kini peran tersebut bisa diberikan kepada:

  • Manajer Keuangan
  • Staf Pajak atau Akuntan
  • Konsultan Pajak Perusahaan (yang ditunjuk secara resmi)

Fitur ini sangat relevan bagi perusahaan dengan struktur organisasi yang besar atau kompleks, di mana urusan perpajakan memang lebih banyak ditangani oleh tim operasional, bukan oleh direktur secara langsung.

Manfaat Fitur PIC bagi Perusahaan

  1. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Pajak
    Perusahaan tidak perlu lagi bergantung pada direktur untuk mengakses sistem pajak. Proses bisa didelegasikan ke pihak yang lebih memahami teknis pelaporan pajak.
  2. Efisiensi Operasional
    Proses administrasi pajak dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu persetujuan atau tindakan dari direktur utama. Ini sangat membantu terutama saat tenggat waktu pelaporan atau pembayaran pajak.
  3. Mengurangi Risiko Kesalahan
    Dengan menunjuk staf atau pihak yang memang paham dengan urusan perpajakan, risiko kesalahan pelaporan bisa ditekan. Hal ini juga membantu perusahaan dalam menjaga kepatuhan pajaknya.
  4. Mendukung Kepatuhan dan Transparansi
    Semua aktivitas yang dilakukan oleh PIC tercatat dalam sistem Coretax. Ini membuat pengelolaan pajak lebih transparan dan mudah diaudit bila dibutuhkan.

Cara Menunjuk PIC di Coretax

Untuk menunjuk PIC secara resmi dalam sistem Coretax, langkah-langkahnya cukup sederhana:

  1. Login ke akun Coretax perusahaan melalui portal resmi DJP: https://www.pajak.go.id
  2. Masuk ke bagian Manajemen Perwakilan atau PIC
  3. Isi data individu yang akan ditunjuk sebagai PIC:

    • Nama lengkap
    • NIK/KTP
    • Jabatan
    • Kontak/email
  4. Unggah dokumen pendukung (seperti surat kuasa atau SK internal) jika diminta
  5. Simpan dan kirim permintaan
  6. Tunggu verifikasi dari sistem DJP

Setelah disetujui, PIC yang ditunjuk akan memiliki akses terbatas namun sah untuk melakukan pengelolaan perpajakan perusahaan.

PIC Bukan Pengganti Direktur, Tapi Perwakilan Resmi

Penting dipahami bahwa PIC bukanlah pengganti direktur dalam hal tanggung jawab hukum. Direktur tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perpajakan perusahaan. Namun, PIC bertindak sebagai pelaksana atau perwakilan yang ditunjuk secara formal dalam operasional sehari-hari.

Transformasi Digital DJP Menuju Pelayanan Pajak yang Modern

Langkah DJP dalam merilis fitur PIC melalui Coretax merupakan bagian dari transformasi digital besar-besaran dalam sistem perpajakan nasional. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, diharapkan:

  • Kepatuhan pajak dapat ditingkatkan
  • Beban administrasi bagi wajib pajak menjadi lebih ringan
  • Transparansi dan akurasi data semakin baik

Dengan digitalisasi ini, DJP juga ingin menciptakan pengalaman yang lebih positif bagi wajib pajak, agar mereka merasa terbantu dan bukan terbebani.

Siapa yang Harus Segera Mengaktifkan Fitur PIC?

Fitur ini sangat direkomendasikan bagi:

  • Perusahaan menengah hingga besar
  • Perusahaan dengan tim pajak internal
  • Perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak
  • Perusahaan multinasional dengan struktur hierarki kompleks

Bahkan untuk UMKM yang sudah memiliki staf administrasi pajak, fitur ini bisa sangat membantu dalam delegasi tanggung jawab.

Sudah Saatnya Optimalkan Coretax

Fitur PIC di Coretax bukan hanya sekadar fasilitas baru, tapi merupakan solusi strategis untuk membantu perusahaan dalam mengelola pajak secara efisien, transparan, dan profesional.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengoptimalkan fitur ini, apalagi jika perusahaan Anda sedang membangun sistem manajemen perpajakan yang lebih tertib dan modern.

Untuk Anda yang masih bingung atau ingin berkonsultasi lebih lanjut soal cara memanfaatkan sistem Coretax dan fitur PIC, tim kami di Abide Tax Consulting siap membantu. Kami dapat memberikan pendampingan dari proses aktivasi hingga strategi optimalisasi pengelolaan pajak perusahaan Anda.

Lihat layanan konsultasi pajak dari kami Disini.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.