DJP Bergabung dalam Pertukaran Data Properti Global
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bergabung dalam skema pertukaran data properti global bersama 26 yurisdiksi internasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari program OECD dalam memperkuat transparansi perpajakan global, khususnya dalam pengawasan aset lintas negara.
Bergabungnya Indonesia ke dalam kerja sama internasional ini membuka babak baru dalam pemantauan aset properti wajib pajak di luar negeri. Skema ini memungkinkan DJP memperoleh data kepemilikan properti dari negara mitra, sehingga proses pengawasan pajak menjadi lebih akurat, efisien, dan responsif terhadap praktik penghindaran pajak.
Mengapa Pertukaran Data Properti Global Penting?
Pertukaran data properti global lahir dari meningkatnya kebutuhan transparansi dalam sistem perpajakan modern. Banyak negara menghadapi tantangan ketika wajib pajak menyimpan atau memindahkan aset ke luar negeri untuk tujuan perencanaan pajak atau bahkan penghindaran pajak.
Melalui skema ini, DJP dapat:
memperoleh informasi pemilik properti yang terdaftar di luar negeri,
menelusuri potensi aset yang tidak dilaporkan,
memperkuat basis data perpajakan nasional,
meningkatkan kualitas analisis risiko terhadap wajib pajak tertentu.
Inisiatif ini menyelaraskan Indonesia dengan praktik global terbaru, dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar internasional Automatic Exchange of Information (AEOI).
Dampak bagi Wajib Pajak Indonesia
Skema pertukaran data global ini berdampak signifikan bagi wajib pajak, terutama mereka yang memiliki properti atau aset di luar negeri. Dengan akses DJP terhadap informasi lintas batas, risiko tidak melaporkan properti dalam SPT Tahunan menjadi lebih tinggi.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, telah dilaporkan secara benar sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, pemilik aset luar negeri juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait penghasilan yang dianggap sebagai objek pajak, serta potensi pajak lain seperti dividen, capital gain, atau sewa yang berasal dari properti luar negeri.
Peran Abide Tax Consulting dalam Kepatuhan Pajak Internasional
Abide Tax Consulting siap membantu wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini, terutama bagi mereka yang memiliki aset atau struktur usaha lintas negara. Layanan Abide meliputi:
review kepemilikan aset luar negeri dan kewajiban pelaporannya,
penyusunan SPT Tahunan yang sesuai standar kepatuhan global,
konsultasi terkait perjanjian perpajakan internasional (P3B),
analisis risiko pajak dari kepemilikan properti luar negeri,
pendampingan dalam klarifikasi data apabila DJP melakukan permintaan keterangan.
Dengan meningkatnya kolaborasi global DJP, kepatuhan pajak internasional menjadi semakin penting. Abide memastikan wajib pajak memahami kewajiban mereka, mengelola risiko, dan tetap aman dalam lingkungan perpajakan yang semakin transparan.





