Dampak UU PFII bagi Perusahaan dan Perpajakan

Dampak UU PFII bagi perusahaan menjadi hal yang perlu diperhatikan seiring disahkannya Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia sekaligus mengatur berbagai aspek, termasuk kegiatan usaha, kelembagaan, fasilitas perpajakan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Bagi perusahaan, keberadaan UU PFII dapat membawa perubahan dalam melihat peluang investasi dan aktivitas bisnis yang berorientasi internasional. Namun, peluang tersebut juga perlu diikuti dengan pemahaman terhadap aturan pajak dan kewajiban kepatuhan yang berlaku.

Membuka Peluang Investasi dan Aktivitas Bisnis

Salah satu tujuan pembentukan PFII adalah memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional serta menarik investasi dan aktivitas keuangan global ke dalam negeri. Pemerintah dan DPR menyebut PFII sebagai salah satu upaya untuk memperdalam pasar keuangan dan memperluas sumber pembiayaan.

Kondisi tersebut dapat memberikan peluang bagi perusahaan yang memiliki aktivitas bisnis terkait jasa keuangan, investasi, maupun kegiatan usaha berorientasi global. Perusahaan juga dapat melihat perkembangan PFII sebagai bagian dari pertimbangan dalam menyusun strategi ekspansi dan investasi.

Adanya Potensi Fasilitas Perpajakan

Dampak UU PFII bagi perusahaan juga berkaitan dengan fasilitas perpajakan yang menjadi bagian dari pengaturan PFII. UU tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan bagi kegiatan usaha tertentu di kawasan PFII.

Namun, perusahaan tidak sebaiknya langsung menganggap bahwa seluruh pelaku usaha akan memperoleh fasilitas pajak yang sama. Jenis fasilitas, besaran, jangka waktu, serta pihak yang dapat memanfaatkannya masih perlu mengacu pada aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah.

Karena itu, perusahaan perlu melihat fasilitas pajak berdasarkan karakteristik usaha dan persyaratan yang berlaku. Perhitungan manfaat pajak juga sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kewajiban perpajakan perusahaan secara keseluruhan.

Perencanaan Pajak Menjadi Semakin Penting

Dengan adanya perubahan dan peluang baru dalam ekosistem PFII, perusahaan perlu melakukan perencanaan pajak secara lebih terarah. Perusahaan yang mempertimbangkan investasi atau aktivitas usaha yang berkaitan dengan PFII perlu memahami bagaimana transaksi, struktur usaha, penghasilan, serta kewajiban perpajakannya diperlakukan.

Terlebih, Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai pajak minimum global untuk kelompok perusahaan multinasional tertentu. DJP juga telah menerbitkan PER-6/PJ/2026 sebagai aturan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Artinya, fasilitas perpajakan tidak cukup dilihat hanya dari besarnya potensi penghematan pajak. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan ketentuan pajak internasional dan kewajiban pelaporan yang mungkin relevan.

Mendorong Perusahaan Lebih Memperhatikan Kepatuhan

UU PFII juga menempatkan tata kelola dan standar internasional sebagai bagian dari ekosistem pusat finansial internasional. Regulasi ini mencakup antara lain aspek pertukaran informasi perpajakan dan standar pencegahan pencucian uang.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan berorientasi internasional perlu memperhatikan aspek compliance. Administrasi pajak, dokumentasi transaksi, pelaporan, dan pencatatan keuangan perlu dikelola dengan baik agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peran Konsultan Pajak bagi Perusahaan

Perubahan regulasi dan munculnya peluang baru membuat perusahaan perlu memahami aturan sebelum mengambil keputusan bisnis. Di sinilah konsultan pajak dapat membantu perusahaan melakukan review terhadap kewajiban perpajakan, mengidentifikasi potensi fasilitas yang relevan, serta menyusun perencanaan pajak sesuai ketentuan.

Abide Tax Consulting dapat menjadi mitra bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam memahami perkembangan regulasi perpajakan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha. Pendekatan tersebut membantu perusahaan mengambil keputusan berdasarkan kondisi bisnis dan ketentuan pajak yang berlaku, bukan hanya berdasarkan potensi insentif.

Dengan demikian, dampak UU PFII bagi perusahaan tidak hanya berkaitan dengan peluang mendapatkan fasilitas perpajakan. Perusahaan juga perlu memperhatikan perencanaan pajak, kepatuhan, administrasi, dan perkembangan aturan turunan PFII agar dapat memanfaatkan peluang yang tersedia secara tepat.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.