Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak di Era Coretax
Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax turut diikuti dengan pembaruan aturan mengenai pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Aturan ini mengatur persyaratan menjadi kuasa di b
idang perpajakan. Selain itu, aturan tersebut membahas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Peraturan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Aturan tersebut penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan pihak lain dalam menjalankan administrasi dan kewajiban perpajakannya. Di tengah penggunaan Coretax, wajib pajak perlu memahami pembagian peran. Karyawan dapat menjalankan administrasi pajak sesuai akses yang diberikan. Sementara itu, Kuasa Wajib Pajak memiliki kewenangan yang berbeda.
Apa Itu Kuasa Wajib Pajak?
Kuasa Wajib Pajak adalah pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. PMK 44 Tahun 2026 memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa beserta persyaratan kompetensinya.
Secara umum, wajib pajak dapat menunjuk kuasa untuk membantu berbagai urusan perpajakan. Kehadiran kuasa dapat memberikan kemudahan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki administrasi pajak cukup kompleks atau membutuhkan pendampingan profesional.
Dalam praktiknya, kuasa dapat berasal dari beberapa pihak. Misalnya, konsultan pajak, keluarga, atau pihak lain yang memenuhi persyaratan. Untuk konsultan pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara pihak lain yang bertindak sebagai kuasa harus memenuhi ketentuan kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan Aturan Kuasa Wajib Pajak melalui PMK 44 Tahun 2026
PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk wajib pajak. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan kompetensi pihak yang dapat menjalankan peran sebagai kuasa.
Bagi konsultan pajak dan pihak lain, terdapat persyaratan kompetensi teknis di bidang perpajakan. DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak perlu memiliki izin yang masih berlaku, sedangkan pihak lain perlu memiliki SKT dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Namun, terdapat ketentuan peralihan sampai dengan 31 Desember 2026. Pihak selain konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai kuasa selama memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah memiliki sertifikat brevet. Selain itu, pihak tersebut dapat memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal D-III. Pendidikan tersebut harus berasal dari perguruan tinggi dengan status akreditasi A.
Artinya, wajib pajak yang ingin menunjuk seseorang sebagai kuasa perlu memperhatikan status dan kompetensi pihak tersebut, terutama menjelang penerapan ketentuan setelah masa transisi berakhir.
Apakah Karyawan Wajib Pajak Harus Memiliki SKT?
Pertanyaan mengenai SKT menjadi semakin relevan setelah penggunaan Coretax.
Pada 14 Agustus 2026, DJP menegaskan bahwa karyawan wajib pajak yang menjalankan tugas administrasi perpajakan sesuai role yang diberikan melalui Coretax tidak perlu memiliki SKT, selama karyawan tersebut tidak bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Contohnya, karyawan yang mendapatkan role untuk mengerjakan atau menandatangani faktur pajak maupun bukti potong dapat menjalankan tugas tersebut sesuai kewenangan yang diberikan dalam sistem. Peran administratif tersebut berbeda dengan posisi sebagai kuasa.
Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan antara role access dalam Coretax dan penunjukan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Keduanya merupakan hal yang berbeda sehingga jangan sampai setiap karyawan yang mengurus administrasi pajak dianggap harus memiliki SKT.
Peran Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Coretax dirancang untuk mendukung administrasi perpajakan secara lebih terintegrasi. Dalam penerapannya, wajib pajak dapat memberikan akses atau role tertentu kepada pihak yang menjalankan fungsi administrasi perpajakan.
Karena itu, perusahaan perlu memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Karyawan yang menjalankan fungsi administratif harus memahami tugas dan batas aksesnya. Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan pihak yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, penunjukannya harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026.
Pemahaman tersebut penting untuk mengurangi kesalahan administrasi dan memastikan proses perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami Aturan Kuasa Wajib Pajak?
Kesalahan dalam menunjuk kuasa dapat menimbulkan masalah administratif. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak hanya melihat apakah seseorang mampu membantu mengurus pajak, tetapi juga memastikan apakah pihak tersebut memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan sebagai kuasa.
Bagi perusahaan dengan transaksi dan kewajiban perpajakan yang kompleks, penggunaan jasa konsultan pajak dapat membantu memastikan proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan lebih terarah.
Abide Tax Consulting dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam memahami ketentuan perpajakan, termasuk perubahan regulasi dan perkembangan administrasi pajak di era Coretax. Pendampingan tersebut dapat membantu wajib pajak menyesuaikan proses administrasinya. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara lebih terarah.
Siapkan Administrasi Pajak di Era Coretax
Perubahan aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak menunjukkan bahwa wajib pajak perlu semakin memahami siapa saja yang dapat menjalankan tugas perpajakan atas nama mereka. PMK 44 Tahun 2026 memberikan kerangka baru mengenai persyaratan kuasa, sementara penerapan Coretax membuat pembagian akses dan kewenangan dalam administrasi pajak menjadi semakin penting.
Perusahaan juga perlu memahami bahwa karyawan yang menjalankan administrasi pajak berdasarkan role Coretax tidak sama dengan pihak yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pemisahan kedua fungsi tersebut dapat membantu perusahaan menjalankan administrasi perpajakan secara lebih tertib.
Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih jauh mengenai perubahan regulasi, Coretax, maupun kebutuhan pendampingan perpajakan, Abide Tax Consulting dapat membantu memberikan konsultasi sesuai kebutuhan dan kondisi perpajakan wajib pajak.





