Aktivasi Coretax Jadi Kewajiban ASN, TNI, dan Polri Menjelang Akhir 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kewajiban aktivasi sistem Coretax Administration System, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Seluruh anggota profesi tersebut diminta segera melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari percepatan perubahan administrasi pajak digital yang tengah dilakukan DJP sebagai agenda besar reformasi perpajakan nasional.
Langkah ini sangat penting karena aktivasi Coretax merupakan pintu masuk bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan digital, termasuk pelaporan SPT, pengecekan data, validasi profil pajak, hingga permohonan kode otorisasi DJP.
Mengapa Aktivasi Coretax Penting bagi ASN, TNI, dan Polri?
DJP menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari peningkatan akurasi data perpajakan, sekaligus memastikan seluruh wajib pajak telah terhubung ke sistem digital yang lebih modern.
Beberapa alasan pentingnya aktivasi Coretax antara lain:
Memperbarui data perpajakan berbasis NIK, yang kini menjadi identitas utama wajib pajak.
Memastikan wajib pajak dapat melapor SPT Tahunan secara online tanpa hambatan administratif.
Menghindari potensi kendala seperti akun tidak aktif, perubahan data tidak tersimpan, hingga penolakan akses saat pelaporan.
Mendukung program validasi data penghasilan ASN, TNI, dan Polri, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah.
Dengan demikian, aktivasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari kepatuhan pajak digital yang akan berlaku penuh pada tahun-tahun mendatang.
Cara Melakukan Aktivasi Coretax DJP
Aktivasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi portal resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
Login menggunakan NIK/NPWP dan password
Masuk ke menu Profil Saya
Pastikan seluruh data telah lengkap dan valid
Jika diperlukan, ajukan Kode Otorisasi (KO DJP) untuk aktivasi tanda tangan digital
Simpan dan verifikasi seluruh perubahan
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri, namun bagi ASN, TNI, atau Polri yang membutuhkan asistensi profesional, Abide Tax Consulting siap memberikan pendampingan.
Bagaimana Abide Tax Consulting Membantu Proses Aktivasi Coretax?
Sebagai konsultan pajak profesional, Abide Tax Consulting menyediakan pendampingan lengkap bagi individu maupun instansi pemerintah yang ingin memastikan proses aktivasi berjalan lancar.
Layanan kami mencakup:
Pendampingan aktivasi dan pengecekan data identitas di Coretax
Bantuan permohonan KO DJP dan sertifikat elektronik
Edukasi penggunaan fitur Coretax dan pelaporan SPT Tahunan
Support teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala login, validasi, atau sinkronisasi data
Dengan dukungan Abide, proses aktivasi menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan DJP.





