Panduan Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak Berdasarkan KEP-239/PJ/2026

Penghapusan sanksi pajak 2026 menjadi perhatian bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tepat waktu. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Fasilitas tersebut dapat memberikan keringanan atas sanksi administratif tertentu, termasuk sanksi yang berkaitan dengan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

Namun, perlu dipahami bahwa penghapusan sanksi administratif bukan berarti seluruh kewajiban pajak ikut dihapus. Meskipun sanksi administratif mendapat keringanan, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa Itu Penghapusan Sanksi Pajak 2026?

Penghapusan sanksi pajak merupakan fasilitas perpajakan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan memperhatikan persyaratan dan periode yang telah ditentukan. Jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas tidak berlaku secara seragam karena bergantung pada kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak.

Dasar kebijakannya adalah KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Meskipun demikian, batas waktu untuk memenuhi kewajiban pajak pada setiap kategori dapat berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan khusus yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.

Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Memperoleh Fasilitas

KEP-239/PJ/2026 mengatur tujuh kelompok kondisi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, dengan persyaratan masing-masing.

Beberapa kondisi yang tercakup antara lain:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT. Fasilitas mencakup sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang memenuhi ketentuan.
  2. Pembetulan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan periode serta pembayaran dapat memperoleh fasilitas.
  3. Keterlambatan pembayaran pajak. Sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tertentu dapat tercakup sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Sanksi dari surat ketetapan atau tagihan pajak. Beberapa sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) dapat memperoleh fasilitas sesuai periode penerbitan dan ketentuan pembayaran.
  5. Sanksi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi administratif PBB juga tercakup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.
  6. Sanksi atas tagihan pajak tertentu. Fasilitas juga mencakup kategori STP yang memenuhi ketentuan penerbitan dan pembayaran.
  7. Sanksi atas hasil pemeriksaan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan khusus berlaku untuk sanksi atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Daftar tersebut merupakan ringkasan kategori dalam peraturan. Tidak semua sanksi dalam setiap kategori otomatis mendapatkan penghapusan 100%. Besaran fasilitas dan persyaratan khusus perlu diperiksa berdasarkan ketentuan serta kondisi wajib pajak.

Syarat Penghapusan Sanksi Pajak 2026

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa sanksi yang dimiliki termasuk dalam kategori yang diatur KEP-239/PJ/2026.

Secara umum, beberapa persyaratan penting yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memenuhi kriteria dan periode yang ditentukan. Jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta waktu penyampaian SPT atau pembayaran harus sesuai dengan kategori fasilitas yang diajukan.
  • Memenuhi ketentuan administrasi perpajakan. Permohonan harus mengikuti persyaratan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
  • Melampirkan surat pernyataan yang diperlukan. Wajib pajak perlu memenuhi ketentuan mengenai pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Jika gugatan atau upaya hukum telah diajukan, ketentuan pencabutannya harus diperhatikan.
  • Menyatakan alasan timbulnya sanksi. Persyaratan mencakup surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan.
  • Memastikan status sanksi. Berdasarkan ketentuan keputusan tersebut, fasilitas diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Persyaratan di atas perlu dibaca bersama ketentuan lengkap dalam peraturan. Dokumen pendukung dan perlakuan khusus dapat berbeda sesuai jenis sanksi yang dimohonkan.

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak

Agar proses pengajuan lebih terarah, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut.

1. Periksa Status Kewajiban Pajak

Identifikasi terlebih dahulu sanksi yang tercantum dalam administrasi perpajakan. Periksa jenis pajak, periode yang berkaitan, nilai pokok pajak, jumlah sanksi, serta dokumen seperti SKP atau STP jika tersedia.

2. Cocokkan dengan Ketentuan KEP-239/PJ/2026

Setelah mengetahui status kewajiban, cocokkan kondisi tersebut dengan kategori fasilitas yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Perhatikan juga batas waktu pembayaran atau penyampaian SPT yang berlaku untuk setiap kategori.

3. Siapkan Dokumen Permohonan

Lengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat pernyataan yang relevan. Pastikan dokumen ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak badan sesuai ketentuan.

4. Ajukan Permohonan kepada DJP

Sampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali kelengkapan dokumen dan kesesuaian alasan pengajuan.

5. Pantau Proses dan Tindak Lanjuti

Simpan bukti pengajuan serta dokumen pendukung. Jika terdapat permintaan klarifikasi atau dokumen tambahan dari otoritas pajak, tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu diingat, 1 Oktober 2028 merupakan batas akhir pengajuan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Tanggal tersebut tidak menggantikan tenggat pemenuhan kewajiban pajak yang lebih awal untuk kategori tertentu.

Mengapa Perusahaan Perlu Memeriksa Kewajiban Pajaknya?

Sanksi administratif dapat memengaruhi beban keuangan dan kelancaran administrasi perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pengajuan penghapusan sanksi, tetapi juga mengevaluasi penyebab munculnya sanksi tersebut.

Pemeriksaan berkala terhadap pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pencatatan transaksi dapat membantu mengurangi risiko kesalahan yang sama di kemudian hari. Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap tindakan pembetulan atau penyelesaian kewajiban dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang sesuai.

Abide Tax Consulting dapat menjadi mitra bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan untuk menelaah kewajiban perpajakan, memahami ketentuan yang berlaku, serta mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih terstruktur.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda dengan Abide Tax Consulting

Penghapusan sanksi pajak 2026 dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan persoalan administrasi perpajakan sesuai ketentuan. Namun, wajib pajak perlu memastikan bahwa kondisi yang dihadapi benar-benar memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Melalui pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memahami posisi kewajiban pajaknya, memeriksa kelengkapan dokumen, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi selama proses pengajuan.

Jika perusahaan Anda memiliki pertanyaan mengenai sanksi administratif, pembetulan SPT, atau kewajiban perpajakan lainnya, hubungi Abide Tax Consulting untuk mendiskusikan kebutuhan konsultasi pajak sesuai kondisi perusahaan Anda.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.