Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace: Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan mekanisme baru dengan menunjuk marketplace tertentu sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang di platform digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital. Tahap awal implementasi dilakukan dengan menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang mulai melakukan pemungutan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual.

Bagi pelaku usaha yang aktif berjualan melalui marketplace, memahami aturan ini menjadi langkah penting agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari kesalahan administrasi. Di sinilah Abide Tax Consulting dapat menjadi mitra yang membantu perusahaan maupun pelaku usaha memahami perubahan regulasi serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa Itu PPh 22 Marketplace?

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace adalah mekanisme di mana marketplace yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang berjualan melalui platform mereka.

Dalam mekanisme ini, konsumen tetap melakukan pembayaran kepada marketplace seperti biasa. Selanjutnya, marketplace akan menghitung dan memungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan, kemudian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Pedagang juga akan menerima bukti pemungutan yang dapat digunakan sebagai dokumen perpajakan.

Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem administrasi pajak yang lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor perdagangan digital.

Siapa yang Terdampak PPh 22 Marketplace?

Pada tahap awal, aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami apakah usahanya termasuk kategori yang dikenai mekanisme pemungutan ini.

Apakah Ini Berarti Ada Pajak Baru?

Salah satu kesalahpahaman yang banyak beredar adalah anggapan bahwa pemerintah memperkenalkan pajak baru bagi pedagang online.

Padahal, DJP telah menegaskan bahwa Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace bukan merupakan pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme pembayarannya. Sebelumnya, kewajiban menyetor pajak dilakukan langsung oleh wajib pajak. Kini, marketplace yang telah ditunjuk akan melakukan pemungutan sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

 Dampak PPh 22 Marketplace bagi Pelaku Usaha

Adanya mekanisme baru ini memberikan beberapa dampak positif bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana.
  • Bukti pemungutan pajak tersedia secara otomatis.
  • Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  • Membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan.
  • Memberikan kemudahan dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Namun demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa pencatatan keuangan dan pembukuan perusahaan dilakukan dengan baik agar seluruh transaksi dapat direkonsiliasi dengan data perpajakan.

Mengapa Perusahaan Perlu Berkonsultasi tentang PPh 22 Marketplace?

Perubahan regulasi perpajakan sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi perusahaan yang memiliki transaksi dalam jumlah besar melalui marketplace.

Melalui pendampingan dari Abide Tax Consulting, perusahaan dapat memperoleh bantuan dalam:

  • Memahami ketentuan terbaru mengenai PPh Pasal 22.
  • Menyesuaikan administrasi perpajakan dengan regulasi terbaru.
  • Melakukan tax review atas transaksi digital.
  • Menyusun tax planning yang sesuai dengan ketentuan.
  • Mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak.

Pendampingan profesional menjadi semakin penting agar perusahaan dapat tetap fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terhadap perubahan regulasi perpajakan.

Abide Tax Consulting Siap Mendampingi Bisnis Anda

Perubahan mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di era digital. Bagi pelaku usaha, memahami aturan ini sejak dini akan membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan terkait implementasi aturan baru, penyusunan strategi perpajakan, maupun konsultasi mengenai kewajiban pajak lainnya, Abide Tax Consulting siap memberikan solusi profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.