1. Latar Belakang Public Hearing Perpanjangan PI

Persetujuan Impor (PI) adalah dokumen perizinan yang wajib dimiliki importir untuk memasukkan barang tertentu ke wilayah Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana barang yang telah dimuat pada alat angkut mengalami keterlambatan kedatangan, sehingga masa berlaku PI dapat berakhir sebelum barang tiba. Hal ini berpotensi menyebabkan hambatan logistik, biaya tambahan, dan ketidakpastian usaha.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi dan menyelenggarakan Public Hearing yang bertujuan:

  • Menjelaskan ketentuan perpanjangan PI sesuai peraturan terbaru.

  • Menyelaraskan kebijakan dengan Perpres 61/2024 jo. 7/2025 tentang Neraca Komoditas.

  • Mengakomodasi masukan dari pelaku usaha terkait kebutuhan perpanjangan yang lebih realistis.

Public Hearing ini sekaligus menjadi forum transparansi sebelum diterbitkannya sejumlah revisi Permendag terkait impor.


2. Ketentuan Dasar Perpanjangan PI

Saat ini, ketentuan mengenai perpanjangan PI mengacu pada Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permendag 37 Tahun 2025. Mengacu pada paparan resmi, terdapat beberapa ketentuan utama sebagai berikut

a. Waktu Pengajuan

Importir dapat mengajukan perpanjangan PI:

  • Paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku PI berakhir.

  • Paling lambat 2 hari kerja sebelum PI berakhir.

  • Pengajuan dilakukan melalui Sistem INSW.

b. Pemeriksaan Administratif

  • Dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE.

c. Penerbitan PI Perpanjangan

Jika permohonan lengkap:

  • PI perpanjangan diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam waktu maksimal 5 hari kerja,

  • Dan diteruskan secara elektronik ke SINSW.

d. Syarat Substantif

Perpanjangan PI hanya diberikan jika:

  1. Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum PI berakhir.

  2. Terjadi keterlambatan kedatangan karena:

    • Keadaan kahar

    • Bencana kemanusiaan atau bencana alam

    • Gangguan teknis alat angkut

    • Kondisi lain yang menyebabkan keterlambatan logistik

Importir juga wajib melampirkan dokumen bukti muat:

  • Bill of Lading (B/L) atau

  • Airway Bill (AWB)

e. Kepemilikan PI Baru

Importir tetap diperbolehkan mengajukan PI baru meskipun sedang berada pada masa perpanjangan.


3. Arah Kebijakan Baru: Perubahan Masa Perpanjangan PI

Salah satu poin paling signifikan dalam Public Hearing ini adalah perubahan masa berlaku perpanjangan PI. Pemerintah mengumumkan bahwa ketentuan sebelumnya akan disesuaikan sebagai berikut:

Semula:

  • Masa perpanjangan PI maksimal 30 hari kalender.

Menjadi:

  • Masa perpanjangan PI maksimal 90 hari kalender setelah masa berlaku PI berakhir.

Perubahan ini sesuai arahan Perpres Neraca Komoditas dan diterapkan terutama untuk komoditas yang telah memiliki penetapan Neraca Komoditas. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada importir dalam menghadapi kendala logistik global, keterlambatan pengapalan, dan dinamika supply chain.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami kompleksitas impor dan perlunya fleksibilitas tanpa mengurangi aspek pengawasan.


4. Penyesuaian Regulasi di Berbagai Klaster Komoditas

Perubahan masa berlaku perpanjangan PI tidak hanya berlaku untuk satu komoditas, tetapi akan diterapkan secara menyeluruh. Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian akan dilakukan dengan merevisi seluruh Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor pada setiap klaster komoditas.

Beberapa regulasi yang sudah lebih dulu diperbarui meliputi:

  1. Permendag 31 Tahun 2025 — perubahan atas Permendag 18 Tahun 2025 (barang pertanian & peternakan).

  2. Permendag 32 Tahun 2025 — perubahan atas Permendag 20 Tahun 2025 (bahan kimia, bahan berbahaya, bahan tambang).

Kedepannya, seluruh komoditas impor lainnya juga akan mengikuti penyesuaian yang sama.


5. Syarat Lengkap Pengajuan Perpanjangan PI

Menurut paparan, importir wajib melengkapi tiga dokumen berikut:

  1. PI yang masih berlaku.

  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjelaskan:

    • Barang sudah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku PI berakhir.

    • Alasan keterlambatan kedatangan barang.

  3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sebagai bukti fisik pemuatan.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor kunci untuk memastikan permohonan dapat diproses secara cepat tanpa penundaan administratif.


6. Integrasi Sistem Digital: INATRADE, INSW, dan SINSW

Pemerintah menekankan bahwa proses perpanjangan PI kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital, yaitu:

  • INSW (Indonesia National Single Window) untuk pengajuan.

  • INATRADE untuk pemeriksaan administratif dan penerbitan izin.

  • SINSW sebagai integrasi data lintas kementerian/lembaga.

Digitalisasi ini bertujuan memastikan akuntabilitas, mempercepat proses, dan mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi menyebabkan kendala birokrasi.


7. Konsultasi Online untuk Importir

Sebagai bagian dari pelayanan publik, Kementerian Perdagangan menyediakan modul konsultasi online untuk memudahkan importir dalam memahami persyaratan dan prosedur perpanjangan PI. Link pendaftaran dan panduan dapat diakses melalui portal resmi Kemendag.

Fasilitas ini diharapkan membantu pelaku usaha beradaptasi dengan perubahan regulasi serta mengurangi potensi kesalahan dalam pengajuan dokumen.

Public Hearing mengenai perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor merupakan langkah strategis dalam memperbaiki ekosistem perizinan impor Indonesia. Dengan perpanjangan masa berlaku dari 30 hari menjadi 90 hari kalender, pemerintah memberikan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan industri untuk menghadapi tantangan supply chain global.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga prinsip kehati-hatian melalui syarat ketat terkait bukti pemuatan barang dan alasan keterlambatan. Revisi regulasi juga sejalan dengan implementasi Neraca Komoditas, menjadikan proses impor lebih terencana, terukur, dan berbasis data.

Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek bagi importir, tetapi juga memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri Indonesia secara keseluruhan.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.