Siapa yang Termasuk WP Penghasilan Bruto Tertentu?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran usaha atau omzet tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dikategorikan sebagai WP dengan Penghasilan Bruto Tertentu (WP PBT). Kelompok ini umumnya merupakan pelaku UMKM, seperti pedagang, pengrajin, atau penyedia jasa skala kecil yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan penuh, melainkan cukup dengan pencatatan sederhana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 PMK 81 Tahun 2024, di mana penghasilan bruto adalah seluruh penerimaan dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya-biaya operasional. Pajak yang dikenakan bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet bulanan, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.


Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan WP OP di Coretax DJP

Berikut tahapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax 2025:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum login, siapkan:

  • Daftar peredaran usaha selama setahun,

  • Bukti potong/pungut dari pihak ketiga,

  • Daftar harta dan utang per akhir tahun,

  • Data anggota keluarga dan tanggungan.

Contoh dari file resmi DJP menunjukkan Tuan A, pelaku UMKM perdagangan, memiliki omzet Rp1,71 miliar per tahun dengan metode pencatatan. Data ini menjadi dasar pelaporan di sistem Coretax.

2. Login ke Sistem Coretax DJP

Masuk ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan:

  • NIK atau NPWP,

  • Kata sandi, dan

  • Captcha.

Setelah login, pilih menu “Modul Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi Tahunan (Normal).


Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan

Dalam pengisian Induk SPT, wajib pajak memilih “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan dan metode “Pencatatan” karena tidak menyelenggarakan pembukuan.

Beberapa poin penting:

  • Pada Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto, pilih “Ya, termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final”.

  • Sistem otomatis akan menampilkan Lampiran 3B Bagian A untuk rekap omzet bulanan.

  • Karena seluruh penghasilan bersifat final, kolom “Penghasilan Neto” akan bernilai 0, karena tidak ada perhitungan pajak progresif.


Mengisi Lampiran Penting dalam SPT

Lampiran L-3B: Rekapitulasi Peredaran Bruto

Lampiran ini berisi omzet bulanan wajib pajak selama satu tahun.
Sistem menghitung otomatis PPh Final 0,5% x omzet untuk omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Contohnya:
Omzet Tuan A sebesar Rp1,71 miliar → PPh Final terutang = Rp8.550.000.
Jika sudah disetor bulanan dengan kode akun pajak 411128-420, sistem akan menyesuaikan secara otomatis.

Lampiran L-2: Penghasilan Final

Sistem akan mengisi data penyetoran otomatis berdasarkan catatan pembayaran PPh Final dan bukti potong pihak lain. Pengguna cukup memastikan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan jumlah setoran sesuai realisasi di menu “Buku Besar”.

Lampiran L-1: Harta, Utang, dan Keluarga

Wajib pajak juga wajib memperbarui daftar harta dan utang:

  • Tabungan Rp50.000.000,

  • Rumah toko Rp1.200.000.000,

  • Kendaraan usaha Rp380.000.000,

  • Utang bank Rp800.000.000.

Data anggota keluarga juga perlu diverifikasi, karena berpengaruh terhadap status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).


Proses Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Setelah semua data diisi, wajib pajak memilih menu:

  • “Pernyataan” → “Simpan Konsep” → “Bayar dan Lapor”.
    Jika terdapat kekurangan setoran, sistem akan menawarkan dua opsi:

  1. Pemindahbukuan Deposit, bila saldo deposit tersedia.

  2. Buat Kode Billing, untuk pembayaran manual.

Setelah proses selesai, sistem menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah diterima resmi oleh DJP.


Peran Abide Tax Consulting dalam Pelaporan SPT UMKM

Bagi pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan sistem digital pajak, Abide Tax Consulting dapat membantu dalam:

  • Menyusun rekap omzet tahunan,

  • Memastikan PPh Final disetor sesuai ketentuan,

  • Mengelola data harta dan utang untuk pelaporan SPT,

  • Mendampingi pelaporan hingga terbit BPE Coretax.

Dengan dukungan tim profesional, Abide membantu wajib pajak menghindari kesalahan administratif dan denda keterlambatan yang sering muncul akibat ketidaktahuan teknis.


Pentingnya Kepatuhan Bagi WP UMKM

Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Dengan sistem digital Coretax DJP, proses kini lebih cepat dan transparan. Wajib pajak cukup memastikan:

  • Seluruh setoran pajak final sudah sesuai omzet,

  • Data harta dan utang diperbarui tiap tahun,

  • Tidak ada duplikasi atau kekurangan setor yang bisa menimbulkan koreksi.

Kepatuhan yang konsisten akan menjaga reputasi bisnis, memudahkan akses pembiayaan, dan memperkuat posisi hukum usaha di mata pemerintah.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.