SPT Tahunan untuk Pekerjaan Bebas: Kewajiban Wajib Pajak Profesional
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis panduan terbaru pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Pekerjaan Bebas tahun pajak 2025, sebagai bagian dari pembaruan sistem Coretax DJP. Panduan ini memudahkan para profesional seperti akuntan, dokter, pengacara, konsultan, arsitek, dan profesi sejenis dalam melaporkan penghasilan tahunannya secara digital.
Sebagai contoh, panduan DJP menggambarkan kasus Tuan A, seorang akuntan yang bekerja lepas di Jakarta dengan penghasilan bruto sebesar Rp2,4 miliar setahun dan menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015 dengan norma 50%.
1. Tahap Awal: Login dan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Sebelum menyampaikan SPT, wajib pajak perlu mendaftarkan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Langkahnya meliputi:
Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Coretax.
Pilih “Modul Layanan Wajib Pajak” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
Pilih kode layanan AS.04-01: Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Setelah disetujui KPP, dokumen pemberitahuan akan muncul di menu “Kasus Saya”.
Dengan NPPN, wajib pajak dapat menghitung penghasilan neto menggunakan persentase norma yang ditetapkan DJP tanpa menyelenggarakan pembukuan penuh.
2. Membuat Konsep SPT Tahunan di Coretax DJP
Setelah pemberitahuan NPPN disetujui, langkah berikutnya adalah membuat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah-langkahnya:
Pilih “Modul Surat Pemberitahuan (SPT)” → “Buat Konsep SPT”.
Tentukan jenis pajak: PPh Orang Pribadi, periode: Tahunan (Jan–Des 2025), dan model SPT: Normal.
Sistem otomatis menampilkan draft SPT yang siap diisi di menu Konsep SPT.
3. Pengisian Formulir Induk SPT
Formulir induk mencakup beberapa bagian penting:
A. Identitas Wajib Pajak
Data seperti NIK, nama, alamat, dan email akan terisi otomatis dari sistem DJP.
B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Wajib pajak memilih sumber penghasilan dari pekerjaan bebas, kemudian menjawab “Ya” untuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sistem akan menampilkan lampiran tambahan yang relevan (L-3A-4).
C. Perhitungan Pajak Terutang
Sistem menghitung otomatis penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP (K/1) dan menerapkan tarif progresif PPh Pasal 17.
Sebagai contoh, Tuan A memiliki:
Penghasilan bruto: Rp2.400.000.000
Norma NPPN (50%): Rp1.200.000.000 → penghasilan neto
Setelah dikurangi PTKP dan kredit pajak (PPh 21 sebesar Rp4.875.000), sistem menghitung status kurang bayar yang harus dilunasi melalui e-Billing.
4. Pengisian Lampiran-Lampiran SPT
SPT Tahunan OP Pekerjaan Bebas dilengkapi dengan beberapa lampiran wajib, yaitu:
Lampiran L-1: Harta, Utang, dan Tanggungan
Menampilkan daftar harta akhir tahun seperti:
Tabungan Rp100.000.000
Rumah senilai Rp375.000.000
Utang bank Rp30.000.000
Juga termasuk data anggota keluarga sebagai dasar penentuan PTKP K/1.
Lampiran L-3B: Rekapitulasi Peredaran Bruto
Memuat total penghasilan bruto dari pekerjaan bebas. Dalam kasus Tuan A, dicatat sebesar Rp2,4 miliar dari jasa akuntansi.
Lampiran L-3A-4: Penghasilan Neto Berdasarkan Norma
Diisi dengan norma 50% sesuai NPPN untuk profesi akuntan di Jakarta, sehingga penghasilan neto menjadi Rp1,2 miliar.
5. Penyampaian dan Penandatanganan SPT
Setelah seluruh formulir dan lampiran terisi, wajib pajak perlu:
Centang pernyataan kebenaran data,
Klik “Bayar dan Lapor”,
Masukkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan passphrase tanda tangan digital,
Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan resmi.
BPE menandakan bahwa SPT Tahunan telah diterima oleh DJP dan tercatat dalam sistem Coretax.
6. Peran Abide Tax Consulting dalam Kepatuhan SPT Pekerjaan Bebas
Bagi banyak profesional, pelaporan SPT pekerjaan bebas sering kali terasa rumit, terutama terkait penggunaan NPPN, koreksi fiskal, dan validasi lampiran. Abide Tax Consulting hadir untuk membantu:
Menyusun dan menghitung penghasilan neto sesuai norma DJP,
Memastikan penggunaan NPPN sudah terdaftar di sistem,
Melakukan pengecekan kredit pajak (PPh Pasal 21, 25, 23),
Mendampingi proses pelaporan hingga terbit BPE.
Dengan bimbingan tim profesional Abide, wajib pajak pekerjaan bebas dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan hukum.






