Apa Itu Transfer Pricing? Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi barang, jasa, atau aset tidak berwujud antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi isu penting karena berpotensi memengaruhi besarnya laba yang dilaporkan dan, pada akhirnya, pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

Misalnya, sebuah perusahaan induk di luar negeri menjual barang ke anak perusahaannya di Indonesia dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hal ini dapat membuat laba di Indonesia terlihat kecil sehingga pajak yang dibayar juga menurun. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) untuk memastikan harga transaksi antar pihak afiliasi tetap wajar.


Regulasi dan Kebijakan Transfer Pricing di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengatur transfer pricing melalui sejumlah regulasi, seperti PER-32/PJ/2011 dan PMK No. 22/PMK.03/2020. Aturan ini mengharuskan wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa untuk melakukan penyesuaian harga transaksi sesuai prinsip kewajaran.

Selain itu, perusahaan dengan nilai transaksi signifikan wajib menyusun Dokumentasi Transfer Pricing yang mencakup:

  • Master File (informasi global perusahaan grup),

  • Local File (informasi aktivitas dan transaksi di Indonesia),

  • Country by Country Report (CbCR) untuk perusahaan multinasional.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menerapkan harga yang wajar sesuai standar internasional dan aturan perpajakan di Indonesia.


Pentingnya Transfer Pricing bagi Wajib Pajak

Transfer pricing yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko pemeriksaan pajak dan koreksi dari DJP. Koreksi ini bisa berdampak pada pembayaran pajak tambahan, denda administrasi, bahkan sengketa pajak.

Untuk itu, setiap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi perlu melakukan analisis mendalam agar struktur harga yang diterapkan tetap sesuai dengan arm’s length principle. Pemahaman yang tepat akan membantu menghindari potensi risiko dan meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.


Abide Tax Consulting: Solusi Profesional Transfer Pricing di Indonesia

Sebagai konsultan pajak profesional di Indonesia, Abide Tax Consulting memiliki keahlian dalam membantu perusahaan memahami dan mengelola transfer pricing sesuai ketentuan DJP. Layanan kami mencakup:

  • Penyusunan dokumentasi transfer pricing (Master File, Local File, CbCR).

  • Analisis harga wajar antar entitas afiliasi.

  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak atau sengketa transfer pricing.

  • Konsultasi strategis untuk optimalisasi pajak perusahaan.

Dengan dukungan tim ahli, Abide Tax Consulting memastikan klien dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara benar, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Transfer pricing adalah aspek penting dalam sistem perpajakan yang menuntut kehati-hatian dan transparansi. Dengan memahami apa itu transfer pricing dan menerapkan prinsip kewajaran, perusahaan dapat menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari risiko hukum.
Abide Tax Consulting siap menjadi mitra tepercaya dalam membantu Anda menavigasi kompleksitas transfer pricing di Indonesia.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.