Sebagai seorang karyawan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban rutin setiap tahun. Proses ini mungkin terlihat rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, Anda bisa menyelesaikannya dengan mudah dan cepat.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khusus karyawan menggunakan sistem CoreTax, sama seperti yang ada di modul resmi dari pajak.go.id yang kami jadikan sebagai panduan visual dalam bentuk flipbook di artikel ini.
1. Persiapan Awal: Bukti Potong A1 Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki
Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja Anda. Dokumen ini sangat penting karena berisi rincian penghasilan dan pemotongan pajak yang telah dilakukan selama satu tahun. Anda bisa mengunduh dokumen ini secara mandiri melalui menu
Portal Saya > Dokumen Saya di portal wajib pajak Anda.
2. Login dan Pembuatan Konsep SPT Pertama, akses halaman login CoreTax. Gunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi Anda untuk masuk. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama.
Langkah selanjutnya adalah membuat konsep SPT:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pilih Buat Konsep SPT. Pastikan belum ada draf SPT yang sama pada daftar yang tersedia.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Pilih jenis periode SPT Tahunan dan tentukan periode serta tahun pajaknya. Kemudian, klik Lanjut.
3. Pengisian Induk SPT Setelah konsep SPT dibuat, Anda bisa mulai mengisinya dengan mengklik ikon
Pensil.
- Pada bagian Header, pastikan Sumber Penghasilan yang dipilih adalah “Pekerjaan” dan Metode Pembukuan adalah “Pencatatan“.
- Bagian Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis.
- Pada bagian Perhitungan Pajak Terutang, isi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status Anda, misalnya TK/0 (Tidak Kawin dengan 0 tanggungan).
- Nilai PPh terutang akan terisi secara otomatis oleh sistem.
- Bagian-bagian lain seperti Kredit Pajak dan Angsuran PPh Pasal 25 akan terisi secara otomatis atau tidak perlu diisi tergantung pada kasus Anda.
4. Pengisian Lampiran Lanjutkan ke bagian lampiran untuk mengisi data harta dan utang.
- Pada Lampiran-1, Anda dapat menambahkan data harta pada akhir tahun pajak dengan memilih +Tambah. Pastikan Anda mengisi rincian harta seperti deskripsi, tahun perolehan, dan nilai nominal.
- Perbarui data utang pada akhir tahun pajak sesuai dengan saldo terbaru.
- Daftar anggota keluarga akan terisi secara otomatis, tetapi Anda bisa melakukan perubahan data jika diperlukan.
5. Penyampaian SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Setelah semua data terisi dengan benar, kembali ke halaman Induk SPT.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Pilih Simpan Konsep.
- Pilih Bayar dan Lapor.
- Terakhir, pilih Kode Otorisasi DJP , masukkan passphrase, dan klik Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses.
Selamat! Setelah proses selesai, SPT Anda akan berpindah ke menu
SPT Dilaporkan dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor Anda.
Untuk panduan yang lebih detail dengan ilustrasi visual, silakan lihat modul lengkap dari pajak.go.id yang kami sajikan dalam format flipbook di bawah ini.