Jakarta, 15 Agustus 2025Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kenalkan pajak baru di 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi dunia usaha, di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

Menurut Sri Mulyani, fokus kebijakan fiskal tahun depan akan diarahkan pada reformasi sistem pajak yang sudah ada, bukan pada penambahan jenis pajak baru. Pemerintah akan memaksimalkan potensi penerimaan melalui peningkatan efisiensi administrasi, pemanfaatan data digital, dan integrasi sistem perpajakan nasional (Coretax).


Alasan Tidak Ada Pajak Baru di 2026

  1. Menjaga Stabilitas Ekonomi
    Penambahan pajak baru berpotensi membebani dunia usaha dan masyarakat. Dengan menahan diri dari kebijakan tersebut, pemerintah berharap roda perekonomian tetap bergerak optimal.

  2. Fokus Reformasi Internal
    Implementasi sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, tanpa harus memperkenalkan instrumen pajak baru.

  3. Optimalisasi Pajak yang Ada
    Pemerintah akan lebih mengutamakan penegakan hukum, audit berbasis risiko, serta sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait.


Langkah Strategis Pemerintah dalam Reformasi Pajak

Kebijakan pemerintah tidak akan kenalkan pajak baru di 2026 bukan berarti penerimaan negara akan stagnan. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan beberapa strategi untuk memastikan target pendapatan tetap tercapai, antara lain:

  • Digitalisasi Proses Perpajakan
    Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan secara online, mengurangi potensi kesalahan, dan meningkatkan akurasi pelaporan.

  • Penguatan Penegakan Hukum
    Direktorat Jenderal Pajak akan memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak yang berisiko tinggi tidak patuh, termasuk melalui pemanfaatan data lintas instansi.

  • Peningkatan Edukasi dan Sosialisasi Pajak
    Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha akan digencarkan, sehingga kesadaran membayar pajak meningkat tanpa harus ada pajak baru.


Dampak bagi Dunia Usaha dan Wajib Pajak

Bagi pelaku usaha, keputusan pemerintah ini memberikan ruang untuk merencanakan bisnis dengan lebih tenang. Tanpa adanya pajak baru, pelaku industri dapat fokus pada strategi pertumbuhan, sambil tetap mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Wajib pajak pribadi juga diuntungkan, karena tidak ada beban tambahan yang dapat mengganggu perencanaan keuangan. Meski demikian, mereka diharapkan tetap memanfaatkan insentif pajak seperti pembebasan PPh untuk UMKM, potongan pajak untuk sektor tertentu, dan fasilitas perpajakan.

Kebijakan pemerintah tidak akan kenalkan pajak baru di 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat perekonomian nasional. Fokus pada reformasi pajak, efisiensi administrasi, dan optimalisasi penerimaan akan menjadi kunci sukses dalam pengelolaan fiskal tahun depan.

Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan regulasi pajak, Abide Tax Consulting siap membantu memastikan kepatuhan dan perencanaan pajak Anda berjalan optimal.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.