Marketplace kini jadi pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan kebijakan baru pemerintah yang mulai berlaku pada Juli 2025. Kebijakan ini mewajibkan platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak untuk memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam sistem mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital yang kian berkembang pesat.

Tujuan Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital, yang selama ini memiliki potensi penerimaan tinggi namun sulit diawasi. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempercepat proses pelaporan dan pengawasan perpajakan.

Berapa Tarif PPh Pasal 22 yang Dikenakan?

Tarif yang dikenakan oleh marketplace berdasarkan aturan ini adalah sebesar 0,5% dari total peredaran bruto (omzet). Pungutan ini berlaku untuk penjual dalam negeri yang belum memiliki izin usaha atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengecualian diterapkan bagi pelaku usaha kecil atau penjual yang memiliki omzet di bawah batas tertentu, serta mereka yang telah mengantongi surat keterangan bebas PPh Pasal 22.

Dampak bagi Penjual dan Pembeli

Bagi penjual, kewajiban baru ini dapat menambah beban administrasi dan mempengaruhi harga jual. Mereka perlu memahami aturan pemungutan pajak, menyiapkan NPWP, serta memastikan kelengkapan dokumen agar tidak dikenakan tarif maksimal.

Bagi pembeli, secara umum tidak ada perubahan signifikan, namun harga barang dapat sedikit menyesuaikan karena adanya tambahan pungutan.

Bagaimana Cara Marketplace Memungut PPh 22?

Marketplace akan secara otomatis memotong PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung. Setelah itu, marketplace akan menyetor dan melaporkan pungutan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Penjual akan mendapatkan bukti potong pajak yang bisa digunakan untuk keperluan rekonsiliasi atau pelaporan SPT Tahunan.

Dengan diberlakukannya kebijakan Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22, para pelaku usaha digital harus segera menyesuaikan diri. Konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan keuangan untuk memahami kewajiban baru ini dan memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap regulasi terbaru. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem perpajakan oleh pemerintah untuk menciptakan keadilan dan distribusi fiskal yang merata di era ekonomi digital.

Baca juga artikel lainnya di blog kami untuk informasi pajak terbaru dan tips pengelolaan keuangan bisnis, di website abidetaxconsulting.com!

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.