• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 09 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Siang Pak.

Perkenalkan nama saya Rivan dari Jakarta ingin bertanya. Jika saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari KPP. Kemudian saya membiarkan saja. Apa yang akan terjadi dan apa yang harus saya lakukan yah Pak?

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaannya Pak Rivan, kami tim Advisor Abide izin menjawab pertanyaannya. Untuk SKPKB belum dibayarkan maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi atas ketidakpatuhannya dalam membayar pajak. Bukan hanya membayar sanksi saja tetapi membayar kekurangan pajak sebelumnya. Sehingga sanksi denda bunga yang akan dikenakan harus disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Keuangan dari jumlah pajak yang belum dibayar dan sanksi bunga tersebut dibayarkan setiap bulannya, jangka waktu paling lama 24 bulan. Jika Pak Rivan mengabaikan SKPKB selama 7 hari maka KPP akan mengeluarkan Surat Teguran, yang akan dikirimkan kepada perusahaan. Jika perusahaan tetap mengabaikan Surat Teguran selama lebih dari 21 hari, maka perusahaan akan mendapatkan Surat Paksa yang dikeluarkan oleh KPP. Jika pajak masih belum dibayar dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat (1×24) jam setelah Surat Paksa disampaikan, maka KPP segera menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan aset perusahaan.

 

Maka dari itu sebaiknya, Wajib Pajak harus melunasi pajak tersebut dan mengupayakan keterlambatan dalam membayar pajak. Ada cara lain dalam meringankan pembayaran pajak yaitu dengan mengangsur pajak dalam jangka waktu 12 bulan. Jadi Wajib Pajak dapat memilih membayar langsung ataupun dengan cara mengangsur pajak tersebut.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021;
  2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-20/PJ./1995;
  3. PMK No. 85/PMK. 03/2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-01/PJ/2022mengenai Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.