• Licensed Tax Attorney: Sabastian M. Tambunan, S.E
• 08 Agustus 2024

Pertanyaan

Selamat Siang Pak.

Perkenalkan nama saya Toni dari Malang. Saya ingin bertanya Pak. Apabila koperasi menjual saham, keuntungan dari penjualan saham tersebut dikenakan pajak apa saja ya Pak?

Jawaban

Terimakasih atas pertanyaannya Pak Toni. Izin menjawab, keuntungan dari menjual saham dapat dikatakan dengan capital gain. Capital gain terdiri dari dua jenis, Jangka Panjang dan jangka pendek. Atas transaksi tersebut, dikenakan PPh pasal 21 secara progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan dikenakan tarif  25%.

Pengenaan pajak ini dikenakan dari selisih keuntungan yang berhasil didapatkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 1997, capital gain dikenakan pula pajak penghasilan atas saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Jika ada kerugian dalam transaksi jual saham maka kerugian itu dikreditkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada transaksi lain.

Untuk pembayaran pajak capital gain saham dilakukan terakhir tanggal 15 di bulan berikutnya sejak transaksi jual beli saham dilakukan. Jika melebihi batas waktu maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang wajib dibayar.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Pasal 21 UU PPh.
  3. PP Nomor 14 tahun 1997.

“Disclaimer!”

Seluruh informasi yang disediakan dalam laman ini bersifat umum dan disediakan untuk tujuan edukasi saja. Untuk itu, publikasi ini tidak dapat dianggap atau ditafsirkan sebagai suatu penafsiran hukum dan tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu proses litigasi. Namun demikian, publikasi kami tidak mengikat pihak manapun, dan kami juga tidak bertanggungjawab atas interpretasi yang berbeda atas setiap penerapan penafsiran dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.