Apa Itu Tax Transfer Pricing?

Tax transfer pricing adalah mekanisme penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). Dalam konteks perpajakan, hal ini menjadi fokus penting karena dapat memengaruhi besarnya laba kena pajak dan potensi pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Misalnya, sebuah perusahaan induk di luar negeri menjual produk ke anak perusahaannya di Indonesia dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, laba di Indonesia tampak lebih kecil dan pajak yang dibayar berkurang. Untuk mencegah hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan prinsip arm’s length principle, yakni setiap transaksi antar pihak afiliasi harus dilakukan secara wajar sebagaimana pihak independen.


Regulasi Tax Transfer Pricing di Indonesia

Di Indonesia, transfer pricing diatur melalui sejumlah ketentuan penting seperti PMK No. 22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011, dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyusun dokumentasi transfer pricing yang mencakup:

  • Master File: gambaran umum struktur grup usaha, strategi bisnis, dan distribusi laba;

  • Local File: rincian transaksi afiliasi yang terjadi di Indonesia;

  • Country by Country Report (CbCR): laporan global distribusi pendapatan dan pajak antar negara.

Dokumentasi ini membantu otoritas pajak memastikan bahwa setiap transaksi telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan tidak menimbulkan praktik penghindaran pajak.


Mengapa Tax Transfer Pricing Penting bagi Perusahaan

Kepatuhan terhadap aturan transfer pricing bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menghindari koreksi pajak, denda, dan sengketa.
Dengan sistem pajak Indonesia yang semakin transparan dan digital melalui Coretax DJP, pengawasan transaksi antar afiliasi kini jauh lebih ketat.

Perusahaan perlu melakukan analisis harga secara berkala dan memastikan setiap transaksi afiliasi tercatat dengan bukti pendukung yang lengkap. Selain itu, strategi transfer pricing yang tepat dapat membantu optimalisasi beban pajak tanpa melanggar ketentuan hukum.


Peran Abide Tax Consulting dalam Pengelolaan Tax Transfer Pricing

Sebagai konsultan pajak profesional, Abide Tax Consulting membantu perusahaan memahami, menganalisis, dan mengimplementasikan kebijakan transfer pricing yang sesuai dengan regulasi.
Layanan kami meliputi:

  • Penyusunan dokumentasi Master File, Local File, dan CbCR;

  • Analisis kewajaran harga antar entitas afiliasi;

  • Review transaksi lintas batas dan penyesuaian harga wajar;

  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau sengketa transfer pricing.

Abide memastikan setiap strategi pajak yang dijalankan klien bersifat transparan, legal, dan efisien, sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan aman di mata otoritas pajak.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Get a personal consultation.

Call us today at +62 81 2121 888 10

Lets talk with our experts.